
SAMARINDA, IKNPOST | Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penahanan terhadap MRF tersangka dugaan Korupsi Gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatauan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Berau Pantai Dinas Kehutanan provinsi Kaltim pada hari Rabu 21 Agustus 2024 pukul 14.00 wita.
Sebelum dilakukan penahanan, MRF telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi MRF, kemudian diperiksa untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
” Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA samarinda,” jelas PLH. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Sodarto, SH.MH. dalam siaran pers yang diterima Kalpost group Rabu (21/8/24).

Menurut Sodarto, bahwa tersangka selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu tanggal 05 Januari 2018 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama tersangka MRF , dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp. 7.259.000.000,- (tujuh miliar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah), sebesar Rp. 342.195.440,- dan sebesar Rp. 143.794.000,- dengan menggunakan rekening atas orang lain ; Penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK, penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu, dimana tersangka menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta.
” Penyidik melakukan upaya paksa penahanan dengan alasan Dikhawatirkan tersangka melarikan diri, Merusak atau menghilangkan barang bukti,atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Sodarto.(K).