Tue. Jul 22nd, 2025

Hamas: Ada ketidaklaziman ya

Hasanuddin Mas’ud

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Ketua DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara Hasanuddin Mas’ud mempertanyakan mekanisme Penetapan dan pengangkatan Junadi Plt.Ketua DPRD Kutai Kartanegara pasca meninggalnya Alm.Junaidi.Dugaan adanya prosedur yang tak lazim mengemuka ke ruang publik, misalnya Plt.Ketua DPRD yang ditetapkan bukan nomor urut suara terbanyak kedua, namun justru nomor urut suara pemenang pemilu ke 3 di Kukar. Kemudian DPD Partai Golkar Kukar mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait tentang penetapan Plt ketua DPRD , karena hal itu wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam PP NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA pasal 43 ayat 3.

” Jadi sedikit ada riak soal Pergantian antar waktu (PAW) Plt. Ketua DPRD. Seperti kita ketahui dari PDIP ada yang berhalangan tetap (Alm.Junaidi). Biasanya perundang-undangan kita, tata kelolanya berarti biasanya kan menunggu PAW ditentukan. Itu (Plt.Ketua DPRD red) dipegang oleh kursi berikutnya. Nah, ini ada ketidaklaziman ya. Tiba-tiba yang pegang ini ternyata partai atau fraksi yang di nomor tiga,” ujar Hamas panggilan akrab Hasanuddin Mas’ud pada Kalpostonline usai paripurna Senin (21/7/2027)

Menurut Hamas, setelah mengetahui peristiwa itu kemarin, pihaknya melalui Bakumham Golkar mencoba mempertanyakan masalah ini kepada sekwan DPRD Kukar dengan minta beberapa data.

” Kenapa diminta beberapa data? Karena berkemungkinan adalah salah menentukan remonens atau nominasi orang,” katanya lagi

Hamas yang juga ketua DPRD Kaltim ini memperingatkan resiko pelanggaran hukum jika mekanisme dan penetapan plt ketua DPRD Kukar tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Hamas mencotohkan, pertama penggunaan mungkin rumah dinas selama hampir kurang lebih 6 bulan, mobil dinas, protokoler fasilitas.Kami sempat pertanyakan apakah ada SK?, karena biasanya di DPRD kabupaten itu diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Apakah sudah ada?

“Maka Bakumham menanyakan kepada biro pemerintahan dan biro hukum di provinsi. Nah, dapat informasi bahwa belum ada surat Pemberhentian atau pun Pengangkatan untuk menduduki pimpinan sementara (Plt.ketua DPRD) atau PAW. Nah, ini yang sempat kami tanyakan kepada bakum kita.Sampai sekarang belum ada penjelasan ini sejauh mana itu. Makanya sama-sama kita coba kawal. Jangan sampai nanti ada salah penempatan nominance atau remonens tentang posisi PAW Plt.ketua DPRD Kukar.

Ditulis media ini sebelumnya, Secara terpisah sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan ketika konfirmasi terkait penetapan plt.ketua DPRD kukar. Apakah dilakukan oleh gubernur melalui Surat Keputusan (SK), Sekwan kemudian menanyakan, apakah aturan dimaksud bisa diinformasikan ke dirinya

” Bs di share aturan yg dimaksud,” ujar Ridha Dermawan singkat melalui pesan percakapan WhatsApp, kemudian sekwan kembali mengirim pesan. ” Pp 12 tahun 2018 pasal brp ?,” katanya.

Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara menolak memberikan dokumen proses penunjukan ketua DPRD Kukar, hal ini disampaikan sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan melalui surat Nomor : P- 576/SET.DPRD/PP/900.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025. Surat ditujukan ke Tim Kuasa Hukum DPD Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam surat itu disebutkan bahwa, Sehubungan dengan permintaan berkas administrasi dalam proses penetapan Plt. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara Melalui Tim Kuasa Hukumnya, bersama ini disampaikan bahwa dokumen administrasi proses penetapan Plt Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diminta., Dikecualikan, tidak dapat kami sampaikan dikarenakan DPD Partai Golkar Kabupaten Kutai Kartanegara bukanlah sebagai penyelenggara pemerintahan secara langsung dan tidak ada kewajiban bagi Sekretariat DPRD untuk menyampaikan proses administrasi tersebut kepada Partai Politik.

Dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris DPRD Kukar itu disebutkan pula bahwa, Sekretariat DPRD telah berkonsultasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan telah menerima arahan bahwa permintaan dokumen administrasi proses penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Proses penetapan Pit Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memperhatikan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 Ayat (6), diterangkan dalam Frase Delegasi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten /Kota Tentang Tata Tertib.
  2. Sebagaimana angka 1 di atas, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2028 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
    Kabupaten/Kota., Pasal 36 Ayat (2) Huruf a Jo Ayat (4) bahwa Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai
    dengan ditetapkannya Ketua pengganti definitif.

Disampaikan tindakan administrasi sebagai berikut, Pertama, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan Rapat Unsur Pimpinan pada hari Senin, Tanggal 9 Desember 2024 Pukul 09.00 Wita yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua DPRD dengan agenda Rapat Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegra setelah meninggalnya Ketua DPRD Junaidi, S,Sos.,M.Si dengan mekanisme penujukan yang disepakati melalui pemberian suara.

Kedua, Hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD adalah Junadi, A.Md selaku Wakil Ketua II untuk ditindaklanjut sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketiga, Menindaklanjuti Rapat Unsur Pimpinan pada angka 1 di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Ketua DPRD Karena Meninggal Dunia Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD.

Dengan susunan acara, Pimpinan Rapat membacakan Surat Resmi dari Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyatakan telah meninggalnya Sdr. Junaidi, S.Sos.,M.Si yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa jabatan Tahun 2024-2026 sekaligus pada jabatannya sebagai Ketua DPRD dan mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan penghormatan kepada almarhum. Kemudian Pembacaan Berita Acara Rapat Unsur Pimpinan DPRD Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.Selanjutnya Proses Pengambilan Keputusan.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, Pelaksana Tugas Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Sekwan Rapat Paripurna DPRD ditutup pada pukul 12.04 oleh Pimpinan Rapat, dengan penetapan Junadi, A.Md selaku Wakil Ketua II menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun sayangnya dalam surat penjelasan sekwan tersebut tidak sedikit pun menyebutkan adanya SK Penetapan plt.Ketua DPRD kukar oleh Gubernur atau plt gubernur Kaltim. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *