Fri. Jul 4th, 2025
Kantor Dinas pendidikan dan kebudayaan kaltim

SAMARINDA,IKNPOST | Di Ketahui tepatnya Kamis 30 Mei 2024, bertempat di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Sebanyak 5.013 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 50 Pejabat Manajerial (Administrator dan Pengawas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Dari sekian banyak yang dilantik itu ada sejumlah pula Pejabat Manajerial di Lingkungan Disdikbud Kaltim yang dilantik, namun patut di duga ada oknum pejabat yang dilantik itu belum memenuhi syarat untuk menempati posisi itu, terutama dari kalangan guru. Dari beberapa sumber yang di himpun media ini di duga oknum guru ini kabarnya belum 8 tahun mengajar (fungsional), namun sudah dilantik sebagai pejabat struktural

Posisi penempatan harus memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam PP RI Nomor 19 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru pasal 61 ayat 2 huruf a.Guru yang bersangkutan bertugas paling singkat 8 (delapan) tahun dan b. kebutuhan Guru telah terpenuhi.

Artinya persyaratan itu mutlak harus dipenuhi terlebih dahulu barulah seseorang guru tersebut dapat diangkat pada jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan administrator maupun jabatan fungsional. Hal itu kemudian diperjelas lagi dalam aturan turunannya yakni PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGANGKATAN GURU PADA JABATAN PIMPINAN TINGGI DAN JABATAN ADMINISTRASI DI BIDANG PENDIDIKAN ATAU JABATAN FUNGSIONAL LAIN DI BIDANG PENDIDIKAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PADA JABATAN FUNGSIONAL GURU

Para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) menyorot tajam dugaan pengangkatan oknum guru menjadi pejabat struktural yang disinyalir tidak sesuai aturan tersebut

” Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur, Menyesalkan adanya dugaan tindakan yang melanggar aturan terkait pengangkatan dan penempatan guru ke jabatan struktural yang ada pada Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan Timur,” ujar Syafrudin ketua GM Pekat pada media ini

Menurutnya, Hal itu dinilai telah menciderai semangat integritas dan bebas dari tindakan KKN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim, karena itu pihaknya mendesak para wakil rakyat yang duduk di komisi pembidangan untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur. Para aktivis pergerakan ini juga mendesak PJ Gubernur dan sekda provinsi untuk mengevaluasi jabatan oknum tersebut.

” Kami mendesak agar komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim agar mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan. Kita juga mendesak agar Pj Gubernur Kaltim dan Sekda Kaltim agar mengevaluasi jabatab oknum tersebut sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya lagi

Disinggung langkah yang akan dilakukan GM Pekat, aktivis mahasiswa ini menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi unjukrasa.

” Kami akan demo ke DPRD Kaltim mau pun ke pemprov, minta persoalan ini disikapi secara serius. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan pada ujungnya merugikan keuangan daerah,” pungkasnya.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *