Thu. Feb 26th, 2026

Diduga Menggelapkan Royalty PNBP dan Pajak Hingga Ratusan Milyar IUP OP KSU PUMMA, CV PJP Disebut Milik Oknum Anggota DPRD Kaltim

Muhajir, S.H.,M.H.

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Salah satu prakstisi hukum di Kota Samarinda mengungkapkan adanya dugaan penggelapan Royalty PNPB dan Pajak dengan nilai mencapai ratusan milyar. Penggelapan pajak tersebut disinyalir dilakukan berinisial CV.PJV dari kerjasama dengan KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA). Perusahaan CV.PJP di duga milik salah satu oknum anggota DPRD Kaltim.

” Bahwa sesuai data akte Perubahan No Surat Keterangan : AHU-0018590- AH.01.16 Tahun 2025 tanggal 08 Mei 2025, Notaris HANITA SENTONO, SH, alamat Meditarenia, Jlan Gajah Mada no.174, Jakarta Barat terdapat Nama Oknum Anggota DPRD Kaltim berinisial MHF dalam CV.PJP dengan Jabatan Sekutu Aktif
beserta pengurus lainnya. Beliau aktif sejak 08 Oktober 2019 sesuai No Surat Keterangan : AHU-0091239-AH.01.15 Tahun 2019 Notaris Mustofa, SH Kota Yogyakarta hingga kini,” ujar Muhajir SH MH kuasa hukum Pengurus Koperasi Putra Mahakam Mandiri (PUMMA) Periode 2021-2023 atas nama (Alm) Sunardi dan Abdul Syukur , beralamat di Perum Griya Mukti Sejahtera No.1, Rt.06, Blok S, Kel.Gunung Lingai,
Samarinda Utara, Samarinda Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (24/2/2026).

Menurut Muhajir, Kliennya memberikan penjelasan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

” Bahwa berdasarkan keterangan Klien Kami dan Bukti-Bukti yang kami miliki, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (KUHP pasal 376 dan 378) yang mengarah pada tindak pidana korupsi manipulasi Pajak dengan dugaan senilai Rp. 39.191.963.199,-00 (tiga puluh sembilan milyar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan PNBP dalam bentuk Royalty Pajak Senilai Rp.201.215.514.168,-00 (dua ratus satu milyar dua ratus lima belas juta lima ratus empat belas ribu seratus enam puluh delapan
rupiah) terhadap IUP:OP KSU PUMMA sejak Tahun 2021 hingga 2023,” jelasnya.

Muhajir menegaskan bahwa kliennya mendesak kepada pihak manajemen CV.PJP untuk mempertanggungjawabkan persoalan tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara KSU PUMMA dan CV.PJP.

” Dengan adanya dugaan tersebut kami minta kepada Pengurus Direksi dan Komisaris CV. PJP agar bertanggungjawab sesuai dengan Janji dan Kontrak yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara No.25 Tanggal 26 Oktober 2020 di Kantor Notaris H.M. Sutamsis, SH, MH, M.Kn, Akta No. 25
Tanggal 26 Oktober 2020. Bahwa melalui Media ini kami menghimbau Saudara Pengurus CV. PJP untuk kooperatif dan bekerjasama menyelesaikan masalah tersebut,” tegasnya.

Kuasa Hukum mantan Pengurus KSU PUMMA ini belum memberikan penjelasan terkait dengan modus penggelapan yang di duga dilakukan CV.PJP terkait dengan dugaan penggelapan Royalty PNPB dan Pajak dengan nilai mencapai ratusan milyar.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Rudiansyah direktur CV.PJP terkait dengan tudingan Kuasa hukum eks pengurus KSU PUMMA. Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang dilakukan media ini belum ada tanggapan. (Redaksi)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *