Wed. Jul 9th, 2025
Agus, Ketua AMPL-KT

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST | Sorotan tajam sejumlah pihak terhadap pengadaan pupuk kapur (dolomite) di Dinas Pertanian dan Peternakan Kutai Kartanegara sebesar Rp15,7 miliar akan dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) ke Kejaksaan tinggi Kaltim.

“Kita akan melakukan pelaporan secara resmi nanti terkait temuan BPK yg diduga terindikasi kuat ada kegiatan monopoli pada pengadaan di distanak” ucap Agus, Ketua AMPL-KT.

Agus menyorot tajam pengadaan kapur oleh distanak kukar, menurutnya data temuan BPK ini sudah jelas memperlihatkan adanya pelanggaran dari distanak kukar.

“Disitu tidak bisa dibantah karena data dari hasil LHP BPK itu jelas ada pelanggaran, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku” lanjut Agus.

Pada Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp4.287.299.088.914,00 dengan realisasi senilai Rp3.795.753.556.465,58 atau 88,53%. Dari nilai tersebut direalisasikan sebagai Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan senilai Rp210.821.736.526,00.

Salah satu kegiatan yang direalisasi dari Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan adalah Pengadaan Kapur pertanian (dolomite) dilaksanakan oleh CV DSN melalui Kontrak Nomor B-002/SPPPPS2/
DISTANAK/TPH/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 nilai kontrak Rp15.732.000.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu kontrak selama 90 hari kalender. Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan berdasarkan BAST Pekerjaan Nomor B-007/BAP-PS2P/DISTANAK/ TPH/04/2023 tanggal 17 April 2023. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan pembayaran sebesar 100% atau senilai Rp15.732.000.000,00

Auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur dalam laporan pemeriksaan menemukan ada 4 masalah dalam pengadaan kapur pertanian di Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan.

Temuan itu diantaranya, Proses Survei dalam Rangka Penyusunan Dokumen Pengadaan Kapur Pertanian (Deolomite) Melibatkan Calon Penyedia, kemudian Terdapat Kesepakatan Jual Beli Kapur Pertanian (Dolomite) antara CV DSN dan CV NR sebelum PPK Menyusun Dokumen Perencanaan dan Melakukan Pemesanan pada e-Katalog. BPK RI Perwakilan Kaltim juga menemukan Penyusunan HPS tidak berdasarkan data yang akurat,kemudian Spesifikasi Teknis Disusun hanya Mengacu pada Satu Produk Tertentu.

Sebelumnya, mantan Kadistanak Kukar Sutikno pada media ini menjelaskan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan, seperti kemahalan.

” Iya mas.. pada waktu pemeriksaan BPK sudah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah.. nilai kemahalan sudah di kembalikan oleh pihak penyedia,” ujar Sutikno pada media ini melalui whatsapp.

Sutikno yang kini menjadi kepala Dinas Tanaman Pangan meminta media ini mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

” Maaf mas.. saya sekarang nggak berdinas di DISTANAK.. untuk lebih jelasnya tolong di konfirmasi dengan pihak Distanak ya.. trims,”katanya lagi

Sutikno membantah jika dirinya disebut ada berkomunikasi dengan L. ” Maaf mas.. saya tidak berkomunikasi dengan L.. tetapi pihak L tahu dari SIRUP. Kalau di jelaskan di sini pasti panjang mas,” pungkasnya.(K)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *