
SAMARINDA, IKNPOST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah rumah dan mobil mewah tersangka Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.Dalam kasus pencucisn uang ini, tidak hanya sejumlah perusahaan data atau dokumen Tambang batubara yang data dijadikan barang bukti. Namun ada pula perusahaan perkebunan Sawit datanya dijadikan barang bukti oleh KPK. Misalnya PT. Sawit Golden Prima.
Dua puluhan lebih data milik PT. Sawit Golden Prima itu diantaranya,
- 2 (dua) lembar surat asli nomor : 028/SGP/IV/2016 tanggal 27 April 2016, perihal Permohonan memfasilitasi penyelesaian Proses surat mengenai ―Klarifikasi Lahan PT. Sawit Golden Prima.
- (satu) bundel dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit, PT. SAWIT GOLDEN PRIMA, Luas: 16.000 Ha, SK Ijin Lokasi No. 590/525.29/007A.Ptn, Lokasi: Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur, Tahun 2010. Disetujui Tanggal 09 Nopember 2011, Nomor: KAKK/27/KA-ANDAL/PKS DAN PABRIK/XI/2010
- 1 (satu) lembar dokumen Asli , Surat Nomor : 590/296/A.Ptn/VII/2010, Perihal Surat Perintah Setor , Kepada Yth. Direktur PT. SAWIT GOLDEN PRIMA ,Tenggarong Juli 2010, yang ditanda tangani oleh A.n. Assisten Pemerintah dan Hukum.Drs. H. M. Ismed Ade Baramuli, M.Hum
- 3 (tiga) lembar asli Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: KAKK/27/KA-ANDAL-PKS DAN PABRIK/XI/2010 tentang Kesepakatan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) Kegiatan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit PT. SAWIT GOLDEN PRIMA di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 09 November 2010 ditanda tangani oleh RITA WIDYASARI selaku Bupati.
- 3 (tiga) lembar fotocopi dokumen Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor: 590/525.29/018/A.Ptn tentang Perpanjangan Izin Lokasi Untuk Keperluan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. SAWIT GOLDEN PRIMA di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, ditetapkan di Tenggarong tanggal 31 Mei 2012 oleh Bupati Kutai Kartanegara RITA WIDYASARI, beserta 1 (satu) lembar Pemetaan Izin Lokasi PT. SAWIT GOLDEN PRIMA
- 1 (satu) bundel rekening koran BANK MANDIRI PT SAWIT GOLDEN PRIMA dengan no. Rekening 148-00-0999877-7 Periode 26/07/10 s/d 13/10/10 KCP Samarinda Kesuma Bangsa.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanpa nomor, diterima dari HERY SUSANTO GUN, jumlah uang Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), buat pembayaran Biaya Pengurusan Dokumen PT. SAWIT GOLDEN PRIMA, sumbangan dan biaya lain-lain, Samarinda 06 Juli 2010 ditandatangani diatas materai tanpa nama.
- 2 (dua) lembar Surat PT. SAWIT GOLDEN PRIMA Nomor: 015/Smd- SGP/V/2011 Perihal: Permohonan Perpanjangan Izin Lokasi tertanggal Samarinda 04 Mei 2011 yang ditandatangani HERY SUSANTO S. Sos. MM (Direktur Utama) yang terdapat 7 (tujuh) stempel Perangkat Pemkab Kutai Kartanegara dan tulisan tangan.
Tidak hanya itu, data rekening milik direktur utama PT.Sawit Golden Prima juga dijadikan barang bukti oleh KPK.
Bahwa atas perintah Hery Susanto Gun sekitar awal Juni 2010 HANNY KRISTIANTO menemui Terdakwa RITA WIDYASARI menyampaikan permohonan ijin Lokasi yang diajukan oleh Hery Susanto Gun.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 setelah Terdakwa.I RITA WIDYASARI resmi dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Atas perintah Hery Susanto Gun HANNY KRISTIANTO menghubungi Terdakwa I RITA WIDYASARI meminta agar segera menandatangani Izin Lokasi PT Sawit Golden Prima yang telah disampaikan sebelumnya. Memenuhi permintaan tersebut, Terdakwa I RITA WIDYASARI menghubungi ISMED ADE BARAMULI (Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Setda Kabupaten Kutai Kartanegara) menanyakan proses Ijin Lokasi yang diajukan oleh PT Sawit Golden Prima yang kemudian dijawab oleh ISMED ADE BARAMULI bahwa ijin lokasi PT Sawit Golden Prima sedang dalam proses. Selanjutnya Terdakwa I RITA WIDYASARI memerintahkan ISMED ADE BARAMULI untuk segera menyiapkan draf Surat Keputusan Ijin Lokasi dimaksud.
Bahwa setelah itu ISMED ADE BARAMULI menyiapkan draf Surat Keputusan Ijin Lokasi yang isinya memberikan ijin lokasi kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten
Kutai Kartanegara seluas 16.000 (enam belas ribu) Ha. Kemudian Hery Susanto Gun bersama ISMED ADE BARAMULI dan TIMOTHEUS MANGINTUNG membawanya berikut Stempel Bupati ke rumah Terdakwa I RITA WIDYASARI di Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong untuk dimintakan tanda tangan.
Bahwa draf SK. belum terdapat paraf dan belum dilengkapi dokumen petakoordinat lokasi perkebunan atau belum dikeluarkan oleh bagian adminsitrasi Pertanahan, dan belum diberi tanggal dan nomor.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2010 sekitar pukul 23.00 WITA, Hery Susanto Gun, ISMED ADE BARAMULI, dan TIMOTHEUS MANGINTUNG tiba di rumah Terdakwa I RITA WIDYASARI, dimana HANNY KRISTIANTO sudah menunggu. Selanjutnya Surat Keputusan Ijin Lokasi PT Sawit Golden Prima langsung ditandatangani oleh Terdakwa I RITA WIDYASARI.
Bahwa setelah ditandatangani, ke mudian distempel oleh ISMED ADE BARAMULI dan diserahkan kepada Hery Susanto Gun .
Bahwa setelah Sk izin lokasi ditandatangani Terdakwa I Rita Widyasari selaku Bupati Kutai kartanegara kemudian Hery Susanto Gun Hanny Kristianto, Thimotheus mangintung serta Ismed ade Baramuli berpamitan pulang, dan Hery Susanto Gun meninggalkan kantong kecil berwarna merah dan tas kantong kresek warna hitam Hery Susanto Gun meletakkannya dikursi rotan ruang tamu dihadapan terdakwa Rita Widyasari.
Bahwa pencantuman tanggal dan penomoran SK Izin Lokasi dilakukan belakangan yakni bertanggal 8 Juli 2010 nomor: 590/525.29/007/Aptn.
Bahwa setelah SK di tandatangani, Hery Susanto Gun mentransfer uang kepada Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara dengan perincian :
a) Tanggal 24 November 2010 Rp.5.000.000.000,-
b) Tanggal 29 November 2010 Rp.1.000.000.000,-
Dari nomor rekening Hery Susanto Gun di Bank BCA nomor rekening:
0270145558 a/n Hery Susanto Jalan danau Toba 9 Samarinda, masuk ke
rekening nomor 5005046 atas nama Noval Elvarviesa.
Bahwa Uang tersebut untuk membeli rumah Rita Widyasari di Jalan Radio 1
nomor 2 C. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Fakta lain mengungkap Keterangan HANNY KRISTIANTO sebagai GM Hotel Golden Season Samarinda sejak 2009 s/d 2010 Bahwa Hery Susanto Gun pemilik PT.Sawit Golden Prima (SGM) bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit.
Bahwa proses pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit dari Bupati Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima (SGP) yakni , Tanggal 30 Juni 2010 saksi (HANNY KRISTIANTO) menghubungi Rita Widyasari selaku Bupati Kukar atas perintah Hery Susanto Gun alias Abun meminta agar menandatangani surat izin lokasi kepada PT SGP.
HANNY KRISTIANTO bersama-sama Timothius Mangintung menggunakan mobil strada milik Hery Susanto Gun berangkat menuju rumah Rita Widyasari di Jalan Melati nomor 22 Tenaggrong tiba sekitar pukul 22. 00 wib.
Pada sekitar pukul 23.00 wib Hery Susanto Gun, dan Ade Baramuli Kabag Pertanahan Kab Kukar, saat itu Ade Baramuli membawa SK Bupati Tentang Pemberian izin lokasi perkebunan inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGM, surat belum ditandatangani, belum ada tanggal dan nomor surat.
Saat itu Hery Susanto Gun membawa tas kresek wara hitam berisi uang. Setelah saksi, Hery Susanto Gun, Ade Baramuli (Kabag Pertanahan), Timothius Mangintung (Karyawan Hery Susanto Gun) dan Rita Widyasari berbincang-bincang Hery Susanto Gun menyerahkan kantong kecil berbahan kain seperti sutra berwarna merah kepada Rita Widuasari dan tas kresek berwarna hitam dengan mengatakan, itu ada oleh-oleh, yang diletakkan di kursi rotan, ruang tamu. Saksi mengetahui isi dari tas kresek warna hitam tersebut katanya Hery Suanto Gun dan Timothius Mangintung berisi uang
Bahwa, pemberian uang dalam kantong kresek warna hitam dan berlian didalam kantong kecil berbahan kain seperti sutra warna merah. 7Bahwa berlian tersebut menurut informasi dari Timothius Mangintung
dibeli Hery susanto Gun dari tamu-tamu.
Bahwa, tanggal 19 November 2010 dokumen : tanda terima titipan emas batangan 15 kg @ Rp.1 miliar, dibuat saksi atas perintan Rita Widyasari dan Suaminya Endri Elfran Syarief. Dengan adanya titipan jaminan emas batangan seberat 15 kg kemudian Hery Suasnto Gun mentransfer uang kepada Rita Widyasari uang sebesar Rp.5 miliar tanggal 24 November 2010 dan mentransfer uang Rp. 1 miliar tanggal 29 November 2010 ke rekening Bank Mandiri atas nama Noval Elfranveisa dengan menggunakan rekening bak Mandiri atas nama Ayu Susanti atau RudySusanto (anak pertama Hery Susanto Gun) untuk membeli rumah Jalan Radio 1 nomor 2 C. Kasus Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani disidik KPK ini telah menetapkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan mantan anggota DPRD Kukar Khairuddin sebagai tersangka. Ada apa? data atau dokumen PT.Sawit Golden Prima (SGM) termasuk dalam barang bukti dalam kasus TPPU tersebut, sedangkan kasus suap atau gratifikasi sudah diproses hukum dan divonis bersalah pelakunya. (AZ)