Fri. Jul 4th, 2025
Ilustrasi Uang

JAKARTA, IKNPOST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. KPK terus melengkapi bukti terkait “cipratan” metrik ton batubara (BB) , kemudian KPK juga fokus menelusuri aliran dana.

“TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu melihat bahwa bagaimana aluran uang hasil korupsi itu mengalir ke mana saja,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan
belum lama ini.

Asep mengatakan penelusuran aliran dana di kasus pencucian uang penting untuk menelusurin perpindahan aset dari penerimaan gratifikasi terkait pengiriman metrik ton batu bara yang menjerat Rita. Dua perkara itu diusahakan diselesaikan barengan untuk diadili dalam satu persidangan.

Perkara itu juga tidak bisa dikebut karena aliran dana menyebar ke sejumlah daerah. Pemeriksaan saksi pun tidak bisa difokuskan di satu titik.

“Jadi ini sekarang sedang menyelesaikan dulu yang metrik tonnya. Makanya tadi ada yang di Kalimantan Timur, ada beberapa orang, kemudian di Surabaya juga beberapa orang. Kita periksa, kita geledah, kita sita, dan lain-lain. Yaitu untuk menyelusuri kemana aliran dana yang dari per metrik ton tersebut,” ujar Asep dikutip metrotvnews.com

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Fakta lain juga terungkap saat persidangan kasus gratifikasi mantan bupati Kukar tersebut, misalnya sejumlah perusahaan batubara dalam “lingkaran” Rita Widyasari. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *