Ada apa?

SAMARINDA, IKNPOST | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), terungkap bahwa total penerimaan gratifikasi tersebut termasuk Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar. “Di tahun 2020, terdakwa menangani perkara peninjauan kembali atau PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor 109PK/Pid.Sus/2020, di mana jafar didampingi oleh advokat neshawati Arsyad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan. Kemudian, jaksa mengatakan, terdakwa Gazalba Saleh mengabulkan peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada April 2020. “Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawati menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar,” ujar Jaksa di kutip dari kompas.com.
Sebelum kasus tersebut, Gazalba Saleh juga pernah berperkara di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah barang bukti dari pihak yang terkait dengan kasus itu. Namun yang menarik ada pula Peninjauan Kembali (PK) kasus pungli pelabuhan oleh Jafar Abdul Gaffar masuk dalam Barang Bukti (BB) di kasus Gazalba Saleh saat itu. Misalnya saja bukti , 1 (satu) bundel fotocopi yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Jafar Abdul Gaffar dengan Nomor Register 109 PK/PID.SUS/2020, Klasifikasi Pencucian Uang, beserta Advisblaad Hakim Agung Dr. GAZALBA SALEH, S.H., M.H.
Kemudian Barang Bukti, 1 (satu) bundel fotocopi yang telah dibubuhkan stempel basah Mahkamah Agung berupa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tanggal 15 April 2020 Nomor Putusan 109.
Lalu, 1 (satu) bundel fotokopi yang terdapat stempel dan tandatangan basah Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 28 Oktober 2019 berupa Memori Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, di atas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office;PK/PID.SUS/2020 dengan Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR.
Kemudian, 2 (dua) lembar Surat Kuasa Khusus H. JAFAR ABDUL GAFFAR Nomor 037/SK-PID-PK/AA&Co/IX/2019 tanggal 9 September 2019 kepada ARSYAD ARSYAD & Co Law Office, dan terdapat stempel basah Pengadilan Negeri Samarinda.
1 (satu) bundel fotokopi Kesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam Persidangan Pemeriksaan Perkara Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 2/AKTA.PID.B/2019/PN.SMR tanggal 12 Desember 2019, dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, di atas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office.
Kemudian Barang Bukti, 1 (satu) bundel fotokopi Daftar Bukti Novum Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terpidana tanggal 3 Desember 2019 dalam Perkara Pidana terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 722K/PID.SUS/2018 tanggal 19 April 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 945/PID.B/2017/PN.SMR tanggal 21 Desember 2017 atas nama Terpidana JAFAR ABDUL GAFFAR, di atas kop ARSYAD ARSYAD & Co Law Office.
Untuk kasus gratifikasi Gazalba Saleh, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Selasa 1
Agustus 2023. Kemudian Jaksa penuntut umum (JPU) melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum JPU untuk “menjerat” Gazalba Saleh “gagal” karena Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. (AZ)