Fri. Jul 4th, 2025
Christianus Benny

SAMARINDA, IKNPOST | Kasus Dugaan Korupsi memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota DPR RI Ismail Thomas dan mantan kepada Dinas ESDM Kaltim Cristianus Benny terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Nomor Perkara 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dengan terdakwa CHRISTIANUS BENNY.Di kutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id JPU dalam dakwaaan menyatakan,

Bahwa Terdakwa CHRISTIANUS BENNY selaku Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: SK.813.3/III.4-371/BKD tanggal 30 Januari 2002 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: SK.823.3/1635/BKD-XII/2002 tanggal 01 Desember 2002, kemudian menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Timur dari tahun 2020 s/d tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 821.2/III.2-7202/TUUA/BKD/2020 tanggal 03 Desember 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Propinsi Kalimantan Timur yang beralamat di Jalan MT. Haryono No. 22, Air putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan/atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beralamat Jalan Ampera Raya No. 133 Rt. 05 / Rw. 10, Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) KUHAP jo Pasal 35 ayat (3) Undang-undangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan ISMAIL THOMAS selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2019 s.d 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar, yaitu:

Terdakwa CHRISTIANUS BENNY selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur melegalisir dokumen-dokumen atas permintaan ISMAIL THOMAS, padahal terdakwa CHRISTIANUS BENNY tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen berupa,

  • Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.
  • Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.
  • Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yaitu : dokumen-dokumen tersebut digunakan ISMAIL THOMAS sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku Penggugat terhadap pihak-pihak antara lain PT. Gunung Bara Utama (Tergugat I), SOEBIANTO HIDAYAT (Tergugat II), TANDRAMA (Tergugat III), AIDIL ADHA (Tergugat IV), ABDUL HATTA (Tergugat V), EDI (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII) dan Kejaksaan Agung RI (sebagai Turut Tergugat) yang pada pokoknya mengklaim bahwa PT Sendawar Jaya (Penggugat) adalah pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY dengan cara sebagai berikut,

Berawal adanya Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang menghukum terpidana HERU HIDAYAT untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.10.728.783.375.000,- (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kemudian pada tanggal 3 Maret 2021 ISMAIL THOMAS melalui whatsapp menyuruh ABDUL HATTA untuk datang ke rumah ISMAIL THOMAS, SH. M.Si di Jalan Benyamin Suaeb Spring Hill Residence Blok D7 Golf View No. B-2 Pademangan Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta untuk melakukan penagihan kepada PT Gunung Bara Utama (PT GBU) terkait perjanjian fee pada tahun 2014 dengan PT Sendawar Jaya (PT SJ) tetapi tidak berhasil.

Pada bulan Agustus 2021 perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa atas nama HERU HIDAYAT telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut kemudian Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penelusuran aset yang dimiliki oleh terpidana HERU HIDAYAT terkait kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana HERU HIDAYAT, dimana dari hasil penelusuran aset ditemukan bahwa terpidana HERU HIDAYAT selaku pemegang saham mayoritas atau pemilik PT GBU mempunyai aset berupa pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Prop. Kalimantan Timur.

Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tersebut ISMAIL THOMAS yang berencana untuk menggugat PT GBU dengan mengklaim bahwa PT SJ adalah pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. kemudian ISMAIL THOMAS menyiapkan dan memanipulasi dokumen-dokumen seolah-olah PT SJ memiliki perizinan pertambangan yang sah untuk mengajukan gugatan, diantaranya Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.
Pada tanggal 4 September 2021 ISMAIL THOMAS mengirimkan pesan whatsapp kepada PIDESIA menanyakan nomor perijinan yang dimiliki oleh PT SJ dan PT GBU, yang kemudian PIDESIA pada tanggal 6 September 2021 mengirimkan pesan whatsapp kepada ISMAIL THOMAS, yaitu
PT Sendawar Jaya:

PU: No.545/K.141a/2008 Tgl. 12 Maret 2008
IUP Eksplorasi Nomor: 545/K.737a/2009 Tgl. 9 September 2009
PT Gunung Bara Utama:

IUP PU: – (awek pak nomor & tgl pd bagian hkm)
IUP Eksplorasi Nomor: 545/K.739a/2009 Tgl 09 September 2009
IUP Kuasa Pertambangan Eksploitasi No. 546/K.875a/2008 Tgl. 03 Nopember 2009.
Pada tanggal 22 September 2021 ISMAIL THOMAS kembali mengirimkan pesan whatsapp kepada PIDESIA yang pada pokoknya meminta kepada PIDESIA untuk menerbitkan Nomor IUP Operasi Produksi PT Sendawar Jaya tertanggal 6 Juli 2009 dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 23 September 2021 PIDESIA membalas pesan ISMAIL THOMAS yang pada pokoknya tidak bisa membantu memberikan atau menerbitkan Nomor SK IUP Operasi Produksi tertanggal 6 Juli 2009 karena buku register Surat Keputusan disimpan oleh ANDRIANUS JONI selaku Kabag Hukum Pemda Kutai Barat.

Selanjutnya ISMAIL THOMAS menghubungi JANNES HUTAJULU selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2008 sampai dengan 2016 untuk menandatangani surat keterangan registrasi tertanggal mundur (backdate) dengan nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang telah disiapkan oleh ISMAIL THOMAS yang menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor : 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

Kemudian JANNES HUTAJULU meminta LELI ERVINA selaku staf pada bagian hukum untuk memberikan atau menerbitkan nomor surat keterangan Kabag Hukum dengan tanggal mundur pada tahun 2016, kemudian LELI ERVINA mencatat nomor tersebut ke dalam buku register surat keluar tahun 2016 dengan nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 (tanggal mundur/backdate).

Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022 ISMAIL THOMAS mengirimkan pesan whatsapp ke terdakwa CHRISTIANUS BENNY saat itu selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Kalimantan Timur, menyuruh terdakwa CHRISTIANUS BENNY untuk melegalisir dan menandatangani dokumen fotocopy berupa :

Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Kemudian ISMAIL THOMAS menyuruh ARIS SUPANDI untuk menyerahkan fotocopy 3 (tiga) buah dokumen tersebut kepada terdakwa CHRISTIANUS BENNY untuk dilegalisir, selanjutnya terdakwa CHRISTIANUS BENNY menandatangani dan mengesahkan Salinan/ Foto copy sesuai dengan aslinya (melegalisir) 3 (tiga) buah dokumen berupa,

Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Bahwa terdakwa CHRISTIANUS BENNY saat itu selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prop. Kalimantan Timur tidak mempunyai kewenangan untuk mengesahkan Salinan/ Foto copy sesuai dengan aslinya (melegalisir) terhadap ketiga dokumen tersebut dan terdakwa CHRISTIANUS BENNY tidak memiliki dokumen asli sebagai pembanding untuk menyatakan fotocopy dokumen yang dilegalisir tersebut sesuai dengan aslinya.

Bahwa surat yang telah dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY yaitu : Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan;
Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan.

Mempunyai nomor dan tanggal surat yang sama dengan:

1.Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) batu bara seluas 5.350 Hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, dengan Nomor: 503/378/Distambling- TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Gunung Bara Utama beserta lampirannya.

2.Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (SPKPPU) Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 terhadap Penambangan Batu Bara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat atas nama PT. Gunung Bara Utama beserta lampirannya,

3.Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Gunung Bara Utama, beserta lampirannya.

Bahwa dokumen perijinan yang tercatat dalam database pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Prop. Kalimantan Timur, atas nama PT GBU terdiri dari:

Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) No. 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 1.tanggal 19 Mei 2008 a.n. PT GUNUNG BARA UTAMA
2.Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) No. 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 a.n. PT GUNUNG BARA UTAMA
3.Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 545/K.739a/2009 tanggal 19 September 2009 a.n. PT GUNUNG BARA UTAMA

4.Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi No. 545/K.875.a/2009 tanggal 03 November 2009

Sedangkan dokumen atas nama PT SJ yang ada dalam database berupa Persetujuan Pengembalian Izin Usaha Pertambangan Eksploprasi kepada PT SENDAWAR JAYA No. 545/K.04/2011 tanggal 19 September 2011 berupa Komoditas Emas.

Berdasarkan data di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) bahwa lokasi tambang batu bara yang luasnya 5.350 Hektar di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat adalah terdata atas nama PT GBU berdasarkan data perizinan pertambangan sebagai berikut:

1.Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 591.545/K/153/2008 tanggal 19 Mei 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada PT. Gunung Bara Utama.

2.Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Gunung Bara Utama.

3.Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.739a/2009 tanggal 9 September 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Gunung Bara Utama.

4.Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.875a/2009 tanggal 3 November 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Gunung Bara Utama. Pada bulan Mei 2022 setelah ISMAIL THOMAS menerima 3 (tiga) buah copy dokumen yang telah dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY kemudian ISMAIL THOMAS menyuruh LAURENSIUS selaku Direktur PT SJ untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara PT SJ selaku penggugat dengan tergugat PT GBU, Soebinato Hidayat, Tandarma, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, dan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak turut tergugat, yang kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara nomor 411/PDTG/2022/PN JKT SEL tanggal 13 Mei 2022. Pada saat yang hampir bersamaan Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi asset PT. GBU berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) nomor: Print-146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 untuk pengembalian kerugian Negara Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp.10.728.783.375.000,- (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa asset yang dilakukan sita eksekusi pada PT. GBU sebagai berikut,

1.Hauling Road milik PT. GBU sepanjang 62 KM.

2.1 (satu) unit Jetty/Port PT. GBU yang terletak di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat beserta Tanah Hak Pakai Nomor 00024, 00025, 00026, 00027, 00028.

3.Lahan pertambangan milik PT. GBU seluas 5.530 hektar sesuai Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.739a/2009 tanggal 9 September 2009.

4.Lahan kegiatan produksi batubara seluas 1.543,40 hektar sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.386/Menhut-II/2012 tentang Izin Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi tetap dan Hutan Produksi terbatas.

5.Alat Berat sejumlah 27 Unit. Pada bulan Juni 2022 bertempat di Kantor pengacara Juniver Girsang Jalan Majapahit Jakarta Pusat, ISMAIL THOMAS dan LAURENSIUS bertemu dengan BRUTJE MARAMIS, kemudian ISMAIL THOMAS meminta BRUTJE MARAMIS mendampingi LAURENSIUS dan PT SJ untuk mengajukan gugatan ke PT GBU dan pihak-pihak lainnya. Kemudian pada akhir bulan Juni 2022 ARIS SUPANDI menyerahkan dokumen-dokumen yang dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY kepada BRUTJE MARAMIS yaitu :

1.Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling- TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 berserta Lampiran daftar koordinat nama perusahaan PT Sendawar Jaya, Lampiran Surat Keputusan Bupati Kutai Barat,
2.Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Atas Nama PT Sendawar Jaya, Lampiran Keputusan Bupati Kutai Barat Daftar Koordinat Atas Nama PT Sendawar Jaya, Lampiran Surat Keputusan Bupati Kutai Barat berupa Peta Wilayah Kuasa Pertambangan PT Sendawar Jaya,
3.Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya, Lampiran Keputusan Bupati Lampiran Daftar Koordinat Nama Perusahaan PT Sendawar Jaya, Lampiran Surat Keputusan Bupati Kutai Barat berupa Peta Wilayah Kuasa Pertambangan PT Sendawar Jaya.
4.Surat Keterangan Registrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh JANNES HUTAJULU. Pada tanggal 15 Juli 2022 bertempat di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta Pusat, LAURENSIUS menandatangani surat kuasa penunjukan BRUTJE MARAMIS sebagai kuasa hukum PT Sendawar Jaya untuk mengajukan gugatan perdata, kemudian atas dasar dokumen-dokumen yang dimiliki oleh PT Sendawar Jaya, selanjutnya BRUTJE MARAMIS mengajukan gugatan atas nama PT Sendawar Jaya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara perdata nomor 667/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel, dengan pihak tergugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tan Darma, Aidil Hata, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Karya Berkat, PT Black Diamond Energy, dan turut tergugat Kejaksaan Agung RI, dengan materi pokok gugatan adalah :

1.Adanya klaim dari PT Sendawar Jaya selaku penggugat atas kepemilikan lahan pertambangan batu bara seluas 5.350 Ha di Kecamatan Damai, Kab. Kutai Barat.

2.Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat PT Gunung Bara Utama yang diwakili oleh Soebidanto Hidayat dan Tandarma yang mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil penambangan batu bara seluas 5.350 Ha dengan Aidil Hata, Abdul Hatta dan Edi diatas lahan milik PT Sendawar Jaya tanpa sepengetahuan /seizin PT Sendawar Jaya.

3.Adanya petitum yang meminta kepada Kejaksaan RI sebagai pihak yang turut tergugat untuk menyerahkan lahan pertambangan batu bara seluas 5.350 Ha di Kecamatan Damai, Kab. Kutai Barat yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pada akhir tahun 2022 untuk membuktikan bahwa fotocopy Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, kemudian ISMAIL THOMAS mengirimkan pesan whatsapp kepada BURHANUDDIN selaku Kabag Umum pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2006 s/d 2011 yang berisi dokumen permohonan PT Sendawar Jaya, SKIP PT Sendawar Jaya dan draft Surat Keterangan Registrasi dan menyuruh BURHANUDDIN untuk menandatangani surat keterangan registrasi tertanggal mundur (backdate) Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 06 September 2010 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) atas nama PT Sendawar Jaya, yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Bahwa surat keterangan registrasi yang dibuat tertanggal mundur (backdate) dengan Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 06 September 2010 tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010. Pada tanggal 21 Januari 2023, PT Sendawar Jaya selaku penggugat mengajukan bukti surat dalam pemeriksaan perkara perdata No. 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diantaranya sebagai berikut:

  1. Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling- TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan, yang telah dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Kalimantan Timur.
  2. Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Atas Nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan, yang telah dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Kalimantan Timur.
  3. Copy Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781C/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Atas Nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah dan kuasa pertambangan, yang telah dilegalisir oleh terdakwa CHRISTIANUS BENNY selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prop. Kalimantan Timur.
  4. Surat Keterangan Registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 desember 2016 yang ditanda tangani oleh JANNES HUTAJULU SH., MSi
  5. Surat Keterangan Registrasi No. 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016, yang ditandatangani BURHANUDDIN Bahwa berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT SJ di persidangan kemudian Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Juni 2023 menjatuhkan putusan No. 667/Pdt.G/2022/PN. Jkt. Sel dengan amar adalah sebagai berikut :

Dalam pokok perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
  2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/ lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat.

Sebagaimana bukti koordinat yang dilampirkan pada Alat Bukti: P-3, P-4 dan P-5 dan perizinan-perizinan milik penggugat yang diterbitkan oleh Bupati Kutai Barat, sebagai berikut:

1.Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) Batu bara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, dengan nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

2.Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, nomor: 545/K.501a/2008 terhadap penambangan batu bara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat tanggal 19 Juni 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

3.Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi nomor: 545/K.781c/2008, tanggal 9 September 2008 atas nama PT Sendawar Jaya.

  1. Menyatakan Perjanjian Fee yang dilakukan Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI tanggal 04 Maret 2014, dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  2. Menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa : lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nomor (3) tersebut diatas yang berloksi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 hektar.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP . (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *