Hakim: perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana

SAMARINDA, IKNPOST | Kasus Dugaan Korupsi memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya yang menjerat mantan kepada Dinas ESDM Kaltim Cristianus Benny terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pusat.
Pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2024 Christianus Benny mantan Kadis ESDM Kaltim yang divonis 1 tahun penjara, dikenakan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tepatnya Selasa, 19 Maret 2024 Pengadilan Tinggi DKI dengan Nomor Putusan Banding 10/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, dalam Amar Putusan Banding Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut.
Upaya hukum untuk mencari keadilan terus dilakukan Christianus Benny yaitu dengan melakukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Pengiriman Berkas kasasi Jumat, 26 Apr. 2024, Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi 281/PAN.PN.W10.U1/TPK.05.4.2024.03
Pada Kamis, 04 Juli 2024 dengan Majelis Hakim Kasasi Hakim Tunggal: Desnayeti M.S.H.,M.H. dan
Panitera Pengganti Kasasi Liza Utari , S.H., M.H. untuk perkara Nomor Putusan Kasasi 4022 K/Pid.Sus/2024
dalam Amar Putusan Kasasi.
Mengadili, Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa CHRISTIANUS BENNY tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 19 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2024 tersebut.
Mengadili sendiri,
Menyatakan Terdakwa CHRISTIANUS BENNY terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan.
Menetapkan barang bukti yang seluruhnya dan selengkapnya sebagaimana tersebut dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Januari 2024 berupa : (Terlampir dalam berkas perkara) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Bebasnya mantan Kadis ESDM Kaltim Cristianus Benny juga disampaikan mantan gubernur Kaltim Isran Noor saat debat calon gubernur Kaltim di 2024 akan digelar di Menara Bank Mega (MBM), Jakarta, Minggu (3/11) malam.
” Jadi kepala Dinas yang dimaksud ESDM itu ternyata bebas murni , tidak terbukti kesalahaanya, “ujar Isran Noor menanggapi pernyataan Rudy Mas’ud saat menjelaskan persoalan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.(AZ)