Fri. Jul 4th, 2025

Muhajir: Ada apa? saat moratorium terbit SK IUP

Muhajir

SAMARINDA, IKNPOST | Saat ini publik menyorot kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang di duga “bermain” di “putaran” Tambang Batubara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rita sebagai tersangka. Di sisi lain kalangan praktisi hukum Samarinda “membidik” kebijakan mantan Bupati Kukar itu terkait dengan kebijakanya menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara disaat pemerintah pusat melakukan moratorium selama 3 tahun.

Pasca-diterbitkannya UU Minerba Nomor 4/2009, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba meresponnya dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) untuk dilakukannya moratorium penerbitan IUP baru, yaitu SE Nomor 03/2009 tertanggal 30 Januari 2009 tentang Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara Sebelum Terbitnya Peraturan Pemerintah Sebagai Pelaksanaan UU Nomor 4/2009. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota agar menghentikan sementara penerbitan IUP baru sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah.

Kemudian SE Nomor 08/2012 tentang Penghentian Sementara Penerbitan IUP Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP). Surat Edaran yang menegaskan soal moratorium ini diterbitkan tiga tahun dari SE Nomor 03/2009 tepatnya pada tanggal 6 Maret 2012 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.
Dengan terbitnya SE itu, maka gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia diminta untuk menghentikan penerbitan IUP baru sampai ditetapkannya WP.

” Jadi carut marutnya pertambangan yang ada di Kalimantan Timur khususnya di Kukar,terduga melanggar aturan yang diterbitkan oleh Kementerian pertambangan terkait dengan moratorium yang dilakukan pada tahun 2009 sampai 2012. Ada apa? saat moratorium terbit SK IUP batubara,” tegas Muhajir SH.MH wakil sekretaris Peradi Samarinda pada media ini kemarin.

Muhajir berpendapat bahwa, keputusan bupati Kukar menerbitkan IUP batubara saat di jabat Rita Widyasari di tahun 2010 dan tahun 2012 sangat patut di duga ada perbuatan melawan hukum dan layak untuk diusut oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberatasan korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Bareskrim.

” Apa yang diterbitkan oleh Bupati Kukar di tahun 2010 dan 2011 melanggar aturan karena ada moratorium dari kementerian pertambangan, semua terduga yang diterbitkan pada tahun 2010 dan 2011 oleh Bupati Kutai kartanegara negara itu bisa dianggap pelanggaran hukum dan batal demi hukum . Di situ banyak sekali IUP, hampir 10 lebih yang diterbitkan Bupati Kukar. Saya mohon penegak hukum segera menidaklanjuti dan mengusut apa yang menjadi dugaan ini, karena dampaknya perusakan alam,” pungkas mantan aktivis. (AZ).

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *