Rp 18M bantuan dikucurkan Pemprov Kaltim

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah daerah melalui APBD mengucurkan bantuan keuangan partai politik, bantuan itu diharapkan dapat digunakan untuk pendidikan politik masyarakat. Namun bantuan miliar rupiah tersebut harus dipertanggungjawabkan penggunaanya.
Pada Tahun 2024, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan atas 103 laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik (banparpol) yang bersumber dari APBD tahun 2024 senilai Rp18.142.734.613,00 dari Dewan Pimpinan Daerah/Cabang (DPD/C). Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yaitu Pasal 34A, dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 dan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, khususnya pada Pasal 13 dan 14.
Perundangan terkait banparpol tersebut mengatur penggunaannya oleh masing-masing parpol penerima. Menurut ketentuan, banparpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan Pendidikan politik dan operasional sekretariat, serta diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ banparpol yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan sasaran pemeriksaan atas LPJ banparpol adalah: (1) Kesesuian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan; (2) Kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ, (3) Kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ dan (4) Kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditentukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.
” Hasil pemeriksaan atas 103 LPJ banparpol yang bersumber dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPD/C parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah banparpol dengan tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah pada LPJ yang disampaikan kepada BPK, dan penggunaan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat,” tulis BPK RI perwakilan Kaltim Mei 2025 dalam intisari hasil pemeriksaan daerah.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD yang dilakukan selama TA 2024 menunjukkan bahwa 90 (87,38%) LPJ sesuai dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku (S) dan 13 (12,62%) LPJ sesuai dengan pengecualian dengan kriteria perundang-undangan yang berlaku (SDP). (AZ)
