Sat. Dec 20th, 2025

BPK Temukan Anomali Piutang Rp44,22 Miliar Terkait Pengadaan Tanah di Kutai Timur

Jumintar Napitupulu

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, dalam hasil pemeriksaan mengungkapkan adanya utang pengadaan tanah pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang sebesar Rp70,72 miliar. Dari nilai sebesar Rp70,72 miliar sebesar Rp44,22 miliar merupakan utang pengadaan tanah yang nilainya tidak wajar berupa pembayaran utang tanah tahun 2021 yang belum masuk dalam daftar utang sebesar Rp8,10 miliar dan utang sebesar Rp36,11 miliar yang nilainya belum tervalidasi.

BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut. Hal ini di ungkap dalam intisari hasil pemeriksaan daerah dalam kurun waktu 2 tahun oleh BPK.

Jumintar Napitupulu Salah satu praktisi hukum Samarinda berpendapat bahwa pembayaran utang tanah tersebut patut di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Menurut hemat kami, pengadaan tanah pada dinas pertanahan dan penataan ruang pada tahun 2023 dengan status utang pengadaan tanah sebesar 44.22 milyar itu bukan saja tidak wajar akan tetapi tidak masuk akal sekaligus menyalahi aturan hukum,” ujar Jumintar pada media ini Selasa (16/12/2025).

Menurutnya bahwa, Tidak wajar dan tidak masuk menurut dilihat dari segi nilai yang cukup besar, sedangkan aspek aspek yang menyalahi aturan yakni statusnya sebagai hutang pengadaan tanah, dikarenakan dalam pengadaan tanah untuk kebutuhan pemerintah itu harus dilakukan dengan cara tunai dan lunas, hal itu jelas diatur sesuai undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum maupun aturan turunannya seperti PP 19 tahun 2021 dan perubahannya PP 39 tahun 2023.

“yang mana pada intinya aturan tersebut menekankan pembayaran ganti kerugian dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan secara langsung kepada pihak yang berhak dalam waktu paling lama 17 (tujuh belas) hari kerja sejak validasi. Kenapa harus tunai dan lunas? tujuannya jelas yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa perihal pembayaran,” tegasnya

Perlukah Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK atau Kejagung mengusut ini dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan awal mengusut tuntas kasus tersebut hingga masuk ranah pengadilan

“Justru karena ini sudah berlarut-larut dari tahun 2021 sampai tahun 2023, maka sangat patut APH turun tangan, terlebih sudah ada bukti permulaan berupa temuan BPK sebagai dasar bagi APH bertindak,” pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *