Unjukrasa Lanjutan Bakal Mengarah ke DPRD Kaltim?

SAMARINDA, IKNPOST | Ancaman aksi unjukrasa terhadap pejabat pemprov Kaltim terkait kasus perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang pernah disuarakan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) baru baru ini bukan gertal sambil, hal ini dibuktikan dengan adanya unjukrasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (11/7/2024).
Mereka menyuarakan dugaan maladministrasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Para aktivis bergantian melakukan orasi, mereka mengkritik para pejabat pemprov yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri tidak sesuai aturan dan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Sekdaprov selaku pejabat diperintahan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bawahanya. Kita minta kesadaran sekda untuk undur diri dari jabatanya dan para pelaku perjalanan dinas yang tidak taat pada peraturan ini,” kata Agus Setiawan ketua AMPL KT saat berorasi di depan kantor gubernur.
Guyuran hujan tak menyorotkan semangat mahasiswa dalam melakukan aksinya, Demonstrasi di warnai bakar ban dan dikawal ketat personel Polresta Samarinda.
Keenam pelaksana PDLN tersebut adalah Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim yang dua kali pelaksana PDLN 2022 dan 2023, Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 kali Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).
Kurang lebih 1 jam berorasi beberapa perwakilan masa aksi akhirnya diterima pihak Inspektorat diruang lantai 3 kantor gubernur untuk melakukan hearing.

Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Provinsi Kalimantan Timur Irfan Prananta pada saat itu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan menindaklanjutinya. Pada 4 April 2024 kurang lebih 1 minggu setelah BPK menyerahkan laporan, pihaknya melakukan tindakan penelusuran dan hasil penelusuran dipastikan perjalan dinas itu menggunakan dana APBD.
” Jadi total pelaksana ini memang ada beberapa orang yang kita temukan. Sebetulnya ada 12, jadi 6 dari kita eksekutif dan 6 lagi dari legislatif dari semua itu tentu berbeda-beda,” kata Irfan dihadapan mahasiswa.
Untuk terkait dengan Sekretaris daerah provinsi Kalimantan Timur, Irfan menjelaskan bahwa dalam proses pelaksanaan untuk luar negeri dibutuhkan adanya rekomendasi Kementerian Dalam Negeri , rekomendasi Sekretariat Negara dan Kemenlu.
” Khusus untuk bu sekda, rekomendasi dari Kemendagri keluar, rekomendasi dari Sesneg keluar kemudian izin dari Kemenlu itu yang belum keluar , sampai dengan saatnya beliau melaksanakan tugas. Sehingga karena keterbatasan waktu beliau melakukan tugas itu dan melaksanakan perjalanan dinas di luar negeri, itu yang kita temukan, tapi apa pun itu memang secara administratif ada yang tidak terpenuhi. Dari sisi kerugian negara, kami belum melihat itu, karena memang perjalanannya betul-betul dilakukan, tugasnya betul-betul dilakukan,” jelas Irfan lagi.
Atas temuan maladministrasi PDLN dari 6 pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim itu, Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberi teguran tertulis kepada pihak terkait.
Agus Setiawan ketua AMPL Kaltim ketika ditanya terkait pernyataan kepala Inspektorat Kaltim yang menyebutkan adanya 6 orang dari legislatif yang juga bermasalah dalam perjalanan dinas keluar negeri (PDLN), Aktivis yang sering berunjukrasa ini mengutarakan bahwa pihaknya akan membahas soal itu di internal.
” Itu jadi perhatian kita juga, apakah kami akan unjukrasa atau tidak ke DPRD Kaltim akan kami diskusikan di internal dulu,” katanya singkat. (AZ)