Fri. Mar 6th, 2026

Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Praktisi Hukum Soroti SK Gubernur Kaltim Terkait Tim Ahli yang Berlaku Surut

Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Publik “gemuk” di isi sejumlah politisi

Agus Sindoro, S.H.,M.H.

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sejumlah praktisi hukum Samarinda mengkritik pemberlakuan surut terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor:100.3.3.1/K.9/2026.Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, tanggal 19 Februari 2026. Meski pun ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun keputusan ini diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Pemberlakukan surut terhadap SK tersebut di nilai tidak sesuai dengan peraturan, hal itu disampaikan Agus Sindoro SH.MH praktisi hukum Samarinda.

Menurutnya, Undang Undang RI No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur tentang bagaimana suatu asas umum pemerintahan yang baik itu, di jadikan sebagai prinsip untuk digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam Pasal 58 (6). Keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.

” Jadi keputusan gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan SK pengangkatan TGUPP yang berlaku surut jelas sekali merupakan perbuatan yang melanggar dan tidak berasaskan prinsip pemerintahan yang baik dan berpotensi adanya suatu pelanggran hukum,” tegas Agus

Agus Menegaskan bahwa, SK yang diterbitkan gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dengan diberlakukan surut tidak terkait dengan kerugian besar atau terabaikanya hak masyarakat,karena itu tidak tepat jika SK itu diberlakukan surut.

Baca juga: Kontrak 43 Tim Ahli Gubernur Kaltim Senilai Rp8,3 miliar Dinilai Bermasalah

” Mengingat tidak adanya kepentingan yang menyangkut tentang kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat untuk diterbitkannya SK yang berlaku surut tersebut, yang ada malah justru SK berlaku surut tersebut menimbulkan kerugian buat negara dan masyarakat. karena adanya dugaan gaji dari TGUPP yang dibayarkan (Januari) padahal belum ada SK pengangkatan yang sah,” pungkasnya.

Sebelumnya Dr.Jaidun SH.MH juga mengkritik SK gubernur yang diberlakukan surut tersebut, Jaidun berpendapat bahwa pemberlakuan SK itu tidak memiliki landasan hukum. ” Tidak beralasan hukum,” ujar Jaidun pada media ini.

Doktor mantan aktivis ini menjelaskan bahwa, Secara umum asas hukum non-retroaktif (tidak berlaku surut) melarang Surat Keputusan (SK) Gubernur atau peraturan perundang-undangan berlaku surut untuk menjamin kepastian hukum. Namun, pengecualian berlaku jika keputusan ditujukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar atau mencegah terabaikannya hak warga masyarakat, sesuai pasal 58 ayat (6) UU 30/2014

” Tenaga ahli gubernur itu bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang sudah ditetapkan. Artinya tenaga ahli sebelum ada SK tidak boleh bekerja karena dasar hukumnya apa? . Honor mereka pun dibayar mengacu pada SK gubernur, Jika honor ahli dibayar sebelum ada SK gubernur, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Jaidun.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk tahun 2026 mengangkat 43 tim ahli dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,3 miliar. Dari 43 tim ahli itu sebanyak 20 orang menempati posisi ahli Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yaitu Supariansa, SH, MH selaku Koordinator kemudian anggota Sudarno, Eko Satiya Hushada, S.Sos, Harya Rifky Pratama, S.Sos., M.A., Teguh Ponco Pamungkas, Agus Amri, S.H.,M.H.,CLA, Andi Asran Siri, SH, Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, Herman, Sutomo Jabir, Rhino Tirtana, S.T, Zain Taufik Nurrohman, Radja Ivan Haryono S, DR.H. Rusman Ya’qub, S.Pd, M.Si, Decky Samuel, S.T., M.T., Andrie Afrizal, Rizal Ma’arif, SH, Dr. H. Achmad Zaini, H. Andi Fathul Khair, S.Sos, dan Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom. Dari 20 orang itu tercatat sejumlah politisi.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *