Faisal: Pengembalian mobil oleh pemprov Kaltim contoh buruk bagi pengadaan barang dan jasa, dan sangat memalukan

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pengembalian mobil Rp8,49 miliar oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur setelah membeli melalui proses e-Katalog dari penyedia CV.Afisera mendapat reaksi dari publik dan kalangan praktisi hukum. Pengembalian tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum.
” Pengembalian mobil melalui e-katalog Pemprov kaltim di mana serah terima barang (BAST) sudah dilakukan 3 bulan setelah pembelian atau pembayaran adalah sangat tidak wajar dan berpotensi melanggar aturan hukum serta indikasi kuat tindak pidana korupsi,” ujar Faisal SH, MH salah satu praktisi hukum Samarinda pada media ini (3/3/2026)
Menurutnya, secara aturan pengadaan barang atau jasa, tidak dibenarkan, kecuali dalam kondisi khusus, misalnya pembelian indent atau khusus yang disepakati di kontrak atau cacat.
” Prinsip E-Purchasing , E-katalog dirancang untuk transaksi cepat, transparan, dan akuntabel. Barang diserahkan segera setelah pembelian atau sesuai kesepakatan waktu di surat pesanan dan biasanya hitungan hari atau minggu. BAST (Berita Acara Serah Terima) adalah bukti barang sudah diterima dan diperiksa,” jelasnya.
Mantan Aktivis Pegiat anti korupsi menegaskan bahwa, pengembalian barang yang sudah dibeli tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Berita Terkait:
- Gubernur Kaltim Minta Maaf dan Akan Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M
- Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M Buntut Keributan di Masyarakat
- Pengadaan Mobil Gubernur Rp8,5 Miliar Jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, Terlalu Mahal?
- Perkembangan Polemik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5M Dipantau KPK
- Dapat Pengadaan Mobil Rp8,5 Miliar Dari Pemprov Kaltim, Ini Kata CV.A
- Pemprov Beli Mobil Gubernur Rp8,5 Miliar, Sebut Untuk Jaga Marwah Kaltim
- Wah! DPRD Kaltim Ternyata Setujui Pengadaan Mobil Gubernur Senilai Rp8,5 Miliar

” Itu melanggar Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang prinsipnya efektif, efisien, akuntabel. Kemudian Peraturan Kepala LKPP tentang E-Purchasing: Penyedia harus memenuhi pesanan sesuai kesepakatan. Keterlambatan 3 bulan bisa dikategorikan penyedia gagal memenuhi pesanan sesuai SP (Surat Pesanan). Demikian sebaliknya. Tidak hanya itu, pengembalian itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Daerah, terkait Tata Cara Pembayaran. Pembayaran seharusnya dilakukan setelah barang diterima dan diperiksa,” ujar Faisal
Menurutnya, pengembalian barang setelah dipakai 3 bulan terindikasi Transaksi Maladministrasi yang berpotensi sebagai transaksi fiktif atau akal-akalan. Kemudian dikhawatirkan terjadinya suap atau gratifikasi, yaitu adanya kemungkinan kesepakatan antara penyedia dan pejabat pengadaan. Harga pada e-katalog adalah batas tertinggi (HET).
” Keterlambatan barang atau pengembalian tanpa alasan yang jelas berupa cacat sering kali digunakan untuk menutup penggelembungan harga atau ketidaksesuaian spesifikasi. PPK atau Pejabat Pemesan yang membiarkan serah terima terlambat atau pengembalian 3 bulan dapat dianggap menyalahgunakan wewenang dan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor. Pengembalian mobil oleh pemprov Kaltim contoh buruk bagi pengadaan barang dan jasa, dan sangat memalukan. Apakah kita akan bersama sama membenarkan dan mengamini tindakan perbuatan melawan hukum dan wan prestasi yang diduga berbau mark up dan korupsi ini. Hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan, Pembatalan tanpa alasan hukum yang sah dapat dianggap sebagai manipulasi aset negara atau merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Sumber media ini menyebutkan bahwa pengadaan mobil Rp8,49 jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP, Kapasitas Baterai 38.2 kWh, Penggerak Listrik 140 HP, Torsi 620 Nm yang sudah dibeli dan kemudian dikembalikan pemprov Kaltim dalam waktu dekat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum . (AZ)
