Sat. Dec 20th, 2025

Berlanjut Ke Persidangan, Mediasi Penghapusan Hutang PT.KPC Rp280 M Berakhir Deadlock

Faisal: kami khawatir ada kebohongan

Penggugat dan tergugat usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda. Rabu, (12/11/2025)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Mediasi Gugatan Penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT.Bumi Resources Tbk sebesar Rp280 miliar oleh gubernur Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda Rabu (12/11/2025) Deadlock (Buntu). Pihak penggugat (warga) dan tergugat I Gubernur, tergugat II KPC dan tergugat III tidak satu kata dalam membuat kesepakatan. Sidang mediasi dipimpin hakim Lili evelin, SH, MH

“Tergugat I, II dan III hadir dalam sidang, kami menemukan sejumlah kejanggalan yang disampaikan tergugat I gubernur Kaltim. Misalnya saja, penghapusan hutang Rp280 miliar mendapat persetujuan DPRD Kaltim. Persetujuan itu apakah DPRD secara kelembagaan atau hanya oleh oknum pimpinan DPRD lalu mengatasnamakan lembaga. Publik perlu mengetahui secara terbuka, kami khawatir ada kebohongan,” ujar Faisal SH.MH didampingi rekanya Achyar SH dan Muhajir SH.MH usai sidang.

Berlanjutnya persidangan menurut Faisal, merupakan langkah yang baik untuk membuka dan mengetahui secara transparan, bagaimana terjadi penghapusan hutang PT.KPC Rp280 miliar tersebut. Selama ini, warga Kaltim hanya mengetahui adanya hutang KPC yang cukup besar kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur, kemudian dihapuskan oleh gubernur.

” Bagi kami selaku penggugat, bukan soal kalah atau menang dalam gugatan ini. Namun adanya kepastian hukum.Apakah penghapusan hutang itu sesuai dengan aturan perundangan atau tidak. Jadi Pengadilan merupakan tempat warga Kaltim untuk menguji keputusan gubernur, langkah ini merupakan edukasi bagi masyarakat dan “warning” bagi para penguasa di daerah, agar berhati – hati mengambil keputusan,”pungkas mantan aktivis pengiat anti korupsi.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur disebutkan adanya hutang PT.KPC sebesar Rp280 miliar ke pemerintah provinsi, namun piutang atas Kompensasi Divestasi PT KPC/Bumi Resources itu dihapuskan sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur No.900/K.800/2015 tanggal 23 Desember 2015 .

Untuk di Ketahui Pemerintah provinsi Kalimantan Timur komitmen menghentikan gugatan di ICSID karena bakal ada konpensasi dari PT. KPC. Bentuk keseriusan itu dibuktikan pada tanggal 24 Juni 2008 Yurnalis Ngayoh selaku Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat nomor 545/6534/Ek/VI/2008 yang ditujukan kepada Kantor Konsultan Hukum DNC/DNC Law Firm. Isi surat tersebut antara lain membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Berita terkait:

Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama yaitu 24 Juni 2008 ditandatangani Naskah Persetujuan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan PT. Bumi Resources dengan persetujuan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Isi Naskah Persetujuan Bersama tersebut antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setuju untuk mencabut gugatan divestasi saham PT. KPC. Kemudian PT. Bumi Resources Tbk. akan memberikan kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berupa, Kompensasi sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh milyar rupiah) untuk APBD. Dana partisipasi tambahan modal awal Yayasan Pembangunan SDM Kalimantan Timur sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan Mengalokasikan dana pengembangan masyarakat (community development) PT.KPC sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) per tahun untuk program beasiswa masyarakat Kalimantan Timur.

Persetujuan Kesepakatan itu ditandatangani oleh wakil yang sah dari masing masing pihak pada 24 Juni 2008. Pemerintah provinsi di tanda tangani Yurnalis Ngayoh selaku gubernur Kaltim saat itu, kemudian Ketua DPRD Kaltim Herlan Agus Salim dan dari PT.Bumi Resources Tbk ditandatangani Edddie J Soebari selaku Direktur.

Namun yang menariknya Awang Faroek Ishak pada 14 Nopember 2008 atau kurang lebih 1 bulan belum dilantik jadi gubernur Kaltim melakukan “Manuver” menganulir surat gubernur Yurnalis Ngayoh yang membatalkan dan menyatakan tidak berlaku surat kuasa dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PDD Dermawan, Ibrahim Senen dan M. Arie Armand berkenaan dengan perkara divestasi saham PT. KPC yang terdaftar di ICSID.

Pada 14 Nopember 2008 Awang Faroek yang saat itu menjabat bupati Kutai Timur mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) 1818H Street, N.W.,Washington, D.C. 20433, U.S.A perihal Konfirmasi Permohonan Arbitrase International Centre for Settlement Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Of Investment Disputes (ICSID) No. ARB/07/03

Surat Awang Faroek itu menyebutkan bahwa Berkenaan dengan permohonan Arbitrase Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No,ARE/07/03, dan permintaan ICSID akan konfirmasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya tanggal 15 Nopember 2008,dengan ini Kami, Drs. H. Awang Faroek Ishak, MM., MSI, selaku kandidat Gubenur Provinsi Kalimantan Timur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah Gubenur Provinsi Kalimantan Timur putaran kedua dan karenanya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur terpilih yang (akan) mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengkonfirmasikan untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap melanjutkan dan merupakan pihak pemohon, bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/7/03.

Disurat itu juga menyebutkan bahwa P.D.D. Dermawan dan kawan-kawan yang telah secara sah diangkat sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah tetap kuasa hukum Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam perkara Arbitrase ICSID No.ARB/07/03 tersebut.

” Kami informasikan bahwa pelantikan kami sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur akan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2008,” kata Awang Faroek Ishak dalam surat tersebut yang dilengkapi dengan stempel bupati Kutai Timur . (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *