Sat. Jul 5th, 2025

Munari: kita bisa melakukan upaya praperadilan

Wakil Ketua ARUKKI, M. Munari bersama Tim Pengacara Achyar Rasyidi, S.H dan Faisal, S.H., M.H.

SAMARINDA, IKNPOST | Dugaan korupsi Rp 5,04 triliun oleh perusahaan berinisial PT PTB pada Terminal Ship to Ship di wilayah Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur tidak hanya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksan Agung oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Namun dilaporkan pula di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Kamis (15/5/2025).

“Untuk kasus ini tujuan kita adalah sesuai dengan informasi yang sudah kita dapatkan lewat media massa dan surat kabar bahwasanya telah terjadi tidak pidana korupsi,semacam pungutan liar yang dilakukan oleh PT. PTB .Maka ARUKKI berkepentingan dalam hal ini mewakili masyarakat Kalimantan Timur.khususnya melihat dugaan tidak pidana korupsi begini, makanya kami melaporkan secara langsung ke Kejati Kalimantan Timur,”ujar Munari wakil ketua umum ARUKKI di dampingi tim hukum Faisal dan Achyar

Menurut Munari, pihaknya sudah melaporkan kasus ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung di Jakarta. ARUKKI melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk memudahkan memantau dan mengawal kasus ini, karena kasusnya juga berada diwilayah Kalimantan Timur.

” Sebelumnya kami sudah membuat laporan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nah supaya hal ini nantinya bisa kami kawal dan proses lewat daerah, mungkin lewat kejati, oleh sebab itu kita membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi agar, kita bisa melakukan upaya peradilan di Samarinda atau di Jakarta,” katanya lagi

Ketika disinggung kemungkinan kasus ini jalan di tempat dan prosesnya sangat lambat, Aktivis pengiat anti korupsi ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

” Ya kita akan terus melakukan pengawalan dan akan berupaya semaksimal mungkin, bagaimana supaya kebocoran keuangan negara ini bisa diselamatkan.Mungkin kita akan melakukan upaya di Jakarta mungkin melakukan kejagung maupun KPK mempraperadilkan,” pungkasnya.

Sebagaimana pernah ditulis media ini, Bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT.PTB dalam praktik pungutan liar yang merugikan negara sebesar Rp5,04 triliun di Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, yang sebelumnya telah dilaporkan juga oleh rekan — rekan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI),

Bahwa PTB diduga telah menipu negara dengan mengoperasikan kegiatan ship to ship di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan wilayah Pelabuhan, dimana Izin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan diduga diberikan berdasarkan data yang tidak benar yang disampaikan PTB. Ini kejahatan yang serius terhadap negara,

Menurut ARRUKKI, pelanggaran hukum terkait dengan kegiatan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan PTB, diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18, penetapan wilayah konsesi wajib dilakukan oleh Menteri Perhubungan dan harus selaras dengan tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.Penetapan wilayah konsesi Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur wajib berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim.

Kemudian Pasal 11 dan 27 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan ke Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat. Dimana dalam hal ship to ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa tidak ditemukan jejak koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim. Akibatnya, lokasi kegiatan ship to ship tersebut tidak memiliki dasar penetapan tata ruang yang sah.

Penentuan lokasi konsesi diumumkan dengan tidak transparan oleh Kementerian Perhubungan. Apabila lokasi konsesi tidak ditetapkan secara sah, maka seluruh bentuk pungutan yang diberlakukan di wilayah tersebut statusnya menjadi ilegal. Dengan kata lain dapat dipandang sebagai bentuk tindak pidana korupsi pungli

Bahwa diketahui berdasarkan ketentuan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PTB telah mengenakan tarif bongkar muat dengan dalih penggunaan floating crane terhadap seluruh eksportir batubara, selaku pengguna jasa kepelabuhanan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD 1.97 per metrik ton. Dimana dari tarif senilai USD 1.97, sebesar USD 0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB, dengan dalih untuk jasa floating crane.

Padahal PT PTB tidak memiliki unit Floating crane dan sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.

Bahwa Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur tersebut telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024 yang telah membatalkan Putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT Tanggal 21 Juni 2024, yang juga berarti telah membatalkan tarif 1,97 dolarAS per ton yang dijadikan dasar pungli oleh PTB, yang saat ini PTB tengah melakukan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.

Menurut ARUKKI dalam surat laporan ini adalah PTB beserta seluruh stakeholder dan beneficial owner-nya dan PT Indo Investama Kapital beserta seluruh stakeholder dan beneficial owner-nya.

Diduga akibat dari tindakan yang dilakukan terduga atau terlapor PT.PTB beserta seluruh stakeholder dan beneficial owner-nya dan PT Indo Investama Kapital beserta seluruh stakeholder dan beneficial owner-nya tersebut, mengakibatkan kerugian negara sekitar USD$300.000.000,- (tiga ratus juta US Dollar) atau setara dengan Rp 5.040.000.000.000,- (lima trilliun empat puluh miliar Rupiah.

Media ini pernah mengkonfirmasi pihak PT.PTB terkait dengan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ARUKKI, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.(TIM)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *