Wed. Aug 20th, 2025

ARUKKI Bakal Laporkan Ganti Rugi Jalan Nusyirwan Ismail ke KPK, Sebut ada Kejanggalan

Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Dinas PUPR Kaltim telah melakukan pembayaran pembebasan tanah Jalan Nusyirwan Ismail atau kawasan Ring Road II kota Samarinda Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar.

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dilokasi tersebut, bahkan ARUKKI menilai prosesnya terkesan terburu – buru.

” Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelesaian ganti rugi pembebasan tanah di jalan Nusyirwan Ismail ini,kemudian kesannya seperti kejar target. Rencananya dibayar melalui APBD Perubahan 2023, namun dibayar melalui APBD Murni,” ujar Munari Wakil ketua Umum ARUKKI pada Kalpost belum lama ini.

ARUKKI juga menyorot tajam dugaan adanya pergeseran anggaran yang digunakan dalam pembayaran tersebut, dimana anggaran yang digunakan adalah melalui pos Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT).

” Pergeseran pos anggaran ada mekanisme dan aturannya, kemudian penggunaan anggaran dari Belanja Tak Terduga juga menjadi catatan ARUKKI sebagai suatu kejanggalan yang berpotensi terjadinya perbuatan melawan hukum yang patut di duga dapat merugikan keuangan daerah atau keuangan negara. Saat ini ARUKKI sedang mengumpulkan semua dokumen untuk melaporkan kasus pembebasan ganti rugi lahan tersebut,” jelasnya lagi

Ketika disinggung langkah yang dilakukan ARUKKI terkait soal itu, Aktivis pengiat anti korupsi ini menegaskan bahwa, dugaan adanya indikasi kekeliruan dalam pembayaran itu akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)

“ARUKKI tentu akan melaporkan kasus ini ke APH misalnya, di Kejati Kaltim, namun ARUKKI juga akan melaporkan kasus ini ke KPK.” pungkas Munari di dampingi kuasa Hukumnya Faisal SH.MH, Achyar Rasydi.SH. dan Muhajir SH.MH.

Ditulis media ini sebelumnya,Jalan Nusyirwan Ismail masuk dalam kelurahan Lok Bahu kecamatan Sungai Kunjang, pada tahun itu ada ganti rugi tanah di kelurahan Lok Bahu ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan kolam retensi rapak mahang kegiatan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir Rp18,1 miliar dengan luas 52.653 m2 pada tahun 2014.

Sedangkan di Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu yaitu, Jalan Suryanata Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Bendali Rp.8,22 miliar. dengan luas 53.800,60 m2. Kemudian Rp1,27 miliar untuk pembayaran pembebasan lahan pembangunan jalan Masuk Bendali Suryanata dengan luas 2.896 m2. Kemudian ada juga pembebasan lahan pembangunan jalan akses masuk Bendali Suryanata Rp241.500.000,00 dengan luas 1.442.m2. Pembayaran pembebasan lahan dan tanam tumbuh pembangunan Bendali Suryanata Rp1,88 miliar dengan luas 66.000 m2. Tidak hanya di kelurahan Bukit Pinang ada ganti rugi oleh pemerintah daerah, namun di tahun itu ada juga ganti rugi dan pembebasan tanah di kelurahan lain , namun tetap masuk wilayah kecamatan Samarinda Ulu.

Misalnya Penggantian pengadaan tanah pembangunan akses jalan SMA 1 dan SMP 1 di kelurahan Air Putih Rp1,58 miliar dengan luas 2.564 m2 . Kemudian ganti rugi tanah pembangunan jalan Siradj Salman Rp4,8 miliar luas 1000 m2. Kemudian Jalan Kadrie Oening kelurahan Air Hitam pembebasan lahan dampak fly over hitam Rp3,45 miliar luas 394 m2. Semua yang telah ganti rugi dan dibebaskan itu adalah merupakan aset pemerintah Kota Samarinda Pemerintah provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2012 juga mengalokasikan anggaran pembebasan lahan, total sebesar Rp188,04 miliar.

Namun belum diketahui, apakah anggaran itu termasuk untuk pembebasan Jalan Nusyirwan Ismail. Tapi dari sumber itu diketahui pula bahwa dana Rp188,04 miliar itu masuk dalam program pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai alokasi anggaran Rp2,192 triliun. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *