
SAMARINDA, IKNPOST | Dugaan adanya 3 IUP Batubara “Seludupan” yang disampaikan salah satu praktisi hukum mendapat perhatian serius Muhammad Udin wakil rakyat yang duduk di komisi III DPRD Kaltim, bahkan komisi yang membidangi energi, pembangunan dan lingkungan ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan kasus itu.
Menurut Udin sapaan akrab Muhammad Udin, bahwa Proses untuk mendapat IUP ada mekanisme dan aturan, misalnya harus ada verifikasi dan rekonsiliasi dimulai dari pemerintah kabupaten/kota terlebih dahulu. Apalagi saat itu masih ada kewenangan di kabupaten/kota. Ketika kewenangan beralih ke provinsi, maka semua IUP atau dokumen yang diterbitkan kabupaten/kota diserahkan ke provinsi dan dari provinsi ke Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM untuk terdaftar di MODI.
” Kan aneh dan berpotensi ada pelanggaran hukum, jika mendapatkan IUP batubara tanpa melalui proses administrasi di Kabupaten/kota, lalu di provinsi terbit IUP,pada hal saat itu kewenangan masih dikabupaten/kota. Jika benar 3 IUP Batubara di Kukar itu “diseludupkan”, maka kita minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya

Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada 15 Agustus 2016 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur dengan surat Nomor:540/MBPBAT.2/489/VIII/2016. Surat itu menyebutkan tentang menyerahkan dokumen perijinan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Mineral. Batubara. Panas Bumi dan Air Tanah serta Perijinan dan dokumen pendukungnya Bidang Energi dan Ketenagalistrikan. Penyerahan dokumen itu di dasari oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dimana untuk penvelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral sub Urusan Mineral dan Batubara menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Kemudian berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah Ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lalu Surat Gubernur Kalimantan Tunur Nemor : 540/2812/KK tanggal 13 Mei 2015 Perihal Tindak Lanjut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.Selanjutnya Surat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :540/1438/II-PU tanggal 24 Juni 2015 Perihal Tindak Lanjut UU Nomor 33 Tahun 2014.
” Di dalam dokumen yang diserahkan Pemkab Kukar melalui Dinas ESDM itu sudah sangat terang benderang dan jelas IUP batubara yang terverifikasi dari perijinan, misalnya IUP lagi eksplorasi atau IUP produksi. Jika 3 IUP batubara tidak terdaftar disitu, lalu kemudian pada saat rekonsiliasi finalisasi data IUP Kaltim Maret 2019 di Ditjen Minerba misalnya terdaftar,maka ini IUP batubara “seludupan” dan harus di proses hukum,” pungkasnya mantan wakil ketua pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim.(AZ)