Tue. Oct 21st, 2025

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Minta PT.KTMBS dan Pelindo Transparan

Ayub: agar isu yang berbau tidak sedap ini dapat ditepis

Husni Fahruddin (Ayub)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Sorotan tajam terhadap bisnis Pemanduan dan Penundaan Kapal di alur Sungai Mahakam untuk jembatan Mahakam dan Mahulu oleh Perusahaan Daerah (perusda) milik pemprov Kalimantan Timur PT. Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) tidak hanya datang dari praktisi hukum dan akvitis pengiat anti korupsi. Namun kini juga datang dari komisi II DPRD Kaltim yang menjadi mitra kerja PT.KTMBS. Wakil rakyat ini mendesak perusahaan berplat merah tersebut untuk transparan terkait badan usaha atau pemilik kapal yang dipilih mewakili PT.KTMBS dalam memberikan jasa pandu dan kapal tunda.

” Pelindo dan KTMBS wajib transparan, agar isu yang berbau tidak sedap ini dapat ditepis,” ujar
Muhammad Husni Fahruddin pada Kalpost Selasa (21/10/2025).

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa diri termasuk yang keras terkait persoalan kapal pandu dan tunda berkenaan dengan insiden tertabraknya jembatan, Dia pun mengingatkan Pelindo agar menyediakan kapal sesuai standar untuk digunakan jasa pelayanan pandu dan tunda.

“Saya termasuk anggota komisi II yang keras terkait kapal pandu dan tunda , apalagi terkait insiden tertabraknya jembatan mahakam, karena pentingnya kapal yang bertenaga besar (house power) sehingga dapat mengarahkan tongkang yang membawa muatan batubara , kayu atau sumber daya alam lainnya, agar dapat mulus melewati jembatan mahakam. Banyak lagi aset Pemda yang rusak dan hilang akibat tidak terarahnya kapal tongkang tersebut, di daerah hulu mahakam, otomatis dari ini semua , pihak perusahaan perusahaan yang menggunakan tongkang meminta kepala Pelindo untuk menyediakan kapal pandu dan tunda dengan tenaga yang lebih besar dan jumlah yang lebih banyak. Saya juga menyarankan untuk Pelindo dapat bekerjasama dengan pihak perusda agar bisa mendatangkan PAD bagi daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat kaltim,” katanya

Ketua Laskar Kutai Kaltim ini juga mengingatkan agar pengadaan jasa pandu dan kapal tunda mengikuti aturan tentang lelang.

“Namun proses tersebut tidak boleh menyalahi aturan hukum. Tetap ada proses pengadaan yang mengikuti aturan main tentang lelang dan lain lain, sebab ini menggunakan keuangan negara dan perusda adalah menggunakan modal dari uang negara,” tegasnya.

Hingga saat ini pihak PT.KTMBS merahasiakan badan usaha atau kapal yang dipilih atau pihak yang memenangkan lelang terkait jasa pandu dan tunda kapal dialur sungai mahakam untuk Jembatan Mahakam dan Mahulu.

Berita Terkait:

Media ini sudah 2 kali mempertanyakan hal itu kepada Direktur Utama PT.KTMBS Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim. Namun tidak diberikan jawaban.

Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim yang biasa disapa Abi ini hanya menerangkan, bahwa kegiatan layanan jasa Pemanduan dan Tunda Kapal sesuai aturan.

“bahwa badan usaha penyedia dan/pelayanan jasa pandu tunda pada alur sungai mahakam adalah PT Pelindo yang sudah memenuhi seluruh peryaratan badan usaha pelayan jasa pandu tunda termasuk permenhub 57/2015, seluruh kerja sama yang kita lakukan dengan pelindo juga sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KSOP dan PT Pelindo selaku operator dan GCG BUMD,” jelas Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim .

Dia juga menerangkan bahwa proses pengadaan kapal yang digunakan PT.KMBS melalui lelang.
” Kami lewat proses lelang pak,” katanya

Ketika ditanya lebih jauh terkait kapan lelangnya dibuka dan diumumkan dimana, lalu pihak mana yang memenangkan lelang tersebut, Dirut PT.KTMBS yang terpilih untuk keduanya kalinya ini tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *