Fri. Jul 4th, 2025

Jumlah dibayar dan tanah yang dibebaskan di …..

Agus Aras

SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim telah melakukan Pembayaran pembayaran tahap I pembebasan jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road II Samarinda

Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menjelaskan pihaknya telah mengalokasikan anggaran pada APBD murni 2023 sebesar Rp 99 miliar, ditambah pada Perubahan-APBD 2023 sebesar Rp 23 miliar.

“Pada awalnya, pembayaran akan dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, namun atas arahan Gubernur Kaltim, pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023,” ungkap Nanda dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.

Nanda menambahkan, pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (27/9/2023). Tahap 1 pembayaran diberikan untuk uang ganti rugi dengan luas 4,9 hektare dari total 7,5 hektare. Yaitu untuk 45 bidang tanah kepada 30 orang dengan total realisasi Rp 75,4 miliar.

“Sedangkan untuk tahap 2 seluas 2,6 hektare akan segera diselesaikan setelah ini. Saat ini sedang kami proses,” tutur Nanda dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.

Ketika pembayaran tahap pertama sudah dilaksanakan, kemudian komisi I DPRD Kaltim bersama instansi terkait seperti PUPR Kaltim, pihak Kelurahan Air Putih dan Kelurahan Lokbahu, Kecamatan, BPN , Biro Hukum Pemprov Kaltim melakukan RDP.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (27/9/23). dipimpin ketua Komisi I Baharuddin Demu, hadir anggota komisi I Harus Al Rasyid, H.Agus Aras, kepala PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan sejumlah pihak lainya.

Dalam RDP itu terungkap bahwa 10 bidang tanah sekitar 0,9 hektar masuk status HPL Transmigrasi belum bisa diproses Dinas PUPR PERA Kaltim, namun demikian PUPR sudah berkirim surat ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tetinggal dan Transmigrasi.

Anggota komisi I H.Agus Aras memberikan “warning” kepada semua pihak yang terkait dalam pembebasan dan pembayaran jalan Nusyirwan Ismail atau Ring Road, agar berhati hati untuk tidak jerat persoalan hukum dikemudian hari.

” Ini kan sudah berproses terkait dengan persoalan Ring Road ini, sudah ada yang dibayar.tentu kita katakan bahwa yang sudah dibayar itu kan sudah clear clean .Jangan sampai untuk tahap berikutnya ini, sampai pada hari ini dan mengingat tahapan atau waktu sudah tidak banyak untuk realisasi Tahun Anggaran 2023 ini.Saya mohon PUPR sangat berhati-hati dan perhatian termasuk yang ini yang terlibat dengan ini. saya sepakat dengan Kadis PUPR bahwa memang yang harus dibayar dengan bukti alas hak kepemilikannya, harus jelas jangan sampai keluar dari apa badan jalan yang sudah ditetapkan,” kata Agus Aras.

Politisi senior dari Partai Demokrat ini mengatakan bahwa dirinya sempat mendengar, bahwa ada usulan untuk sedikit agak digeser, saya mohon itu jangan dilakukan barangkali. Terus terang , persoalan-persoalan begini sering terjadi. Agus Aras berharap jangan sampai ada pihak-pihak yang coba masuk memaksa untuk membuatkan legalitas alas haknya yang tidak sesuai dengan penetapan di kawasan tersebut

“ini hanya mengingatkan, jangan sampai hari ini semua senang, gembira, pada saatnya nanti akan jadi persoalan ketika ini kita tidak terselesaikan . Saya mengingatkan kepada kita semua, termasuk bapak-bapak yang ada di Kelurahan betul-betul mencermati dalam penerbitan alas hak, yang nantinya menjadi Pedoman untuk realisasi pembayaran yang kurang lebih 2,6 hektar ini.Sekali lagi pak kadis PU hanya mengingatkan saja harus penuh dengan kehati-hatian. Termasuk kami di komisi 1 pada hari ini jangan sampai juga nanti ketika terjadi persoalan juga kami dipanggil-panggil,”kata Aras mengingatkan

Pembayaran pembebasan jalan Nusyirwan Ismail atau jalan Ring Road dengan total 7,5 hektar direncanakan akan dibayar PUPR PERA Kaltim. Luas tanah yang dibebaskan PUPR Kaltim untuk badan jalan ini di pantau sejumlah pihak, beberapa kejanggalan juga sudah
dikantongi. Sekedar diketahui persoalan pembebasan tanah ini sudah berlangsung sejak 2012, warga saat itu sudah diminta buka rekening, namun belum pernah menerima uangnya.

” Kami memantau perkembangan dan terus mengumpulkan data, petunjuk awal sudah kami dapatkan. Soal tanah yang dibebaskan dengan jumlah berapa hektar dan di bayar berapa. Lalu apakah benar tidak pernah ada pembebasan tanah di lokasi itu, dokumennya juga sedangkan kami himpun,” kata sumber media ini yang namanya tidak bersedia dipublikasikan. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *