
SAMARINDA, IKNPOST | Pada hari Senin (25/11/2024) Tim hukum pasangan Isran-Hadi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur Jl.Kemang nomor 2 Samarinda, untuk melaporkan oknum anggota DPR RI berinisial SS atas dugaan money politik untuk pasangan 02 Rudi-Seno.
Menurut Dr.Jaidun Ketua Tim Hukum pasangan 01 Isran -Hadi bahwa, pihaknya selaku tim hukum mewakili salah Seorang warga negara yang berdomisili di Samarinda bernama Metedius Sompe, pekerja swasta yang melaporkan ada dugaan politik uang atau dengan cara bagi-bagi uang, dalam rangka mempengaruhi pemilih agar memilih suaminya.
” Kami melaporkan adalah salah seorang anggota DPR RI yang bernama inisial SS yang sepengetahuan Kami adalah istrinya daripada salah seorang pasangan calon gubernur yaitu RM. Istrinya RM.Nah ketika itu pada saat kampanye pertengahan Oktober di Pampang dengan bukti yang tidak terbantahkan ,bahwa dia telah membagi-bagikan uang membagi-bagikan uang itu,” ujar Jaidun saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kaltim.
Dijelaskan Jaidun bahwa, menurut ketentuan pasal 73 undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang, bahwa dapat dikualifisir sebagai tindakan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi, agar memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yaitu nomor urut dua itu Rudi Masud.
Lanjutnya, karena dugaan-dugaan ini yang melakukan praktik money politik, tentu secara hukum menurut kajian tim hukum, diskusi dengan klien kami akan mempengaruhi pada pemilihan pencoblosan tanggal 27 November 2024 . Kami menyiapkan data-data untuk melaporkan kecurangan-kecurangan dalam pilkada ini, kemudian secara hukum kami sudah memahami tentang hukum acara yang berlaku di Badan Pengawas Pemilu tentang sejak kapan peristiwa hukum itu dan daluarsa, sejak diketahuinya yang bersangkutan.
” Kami dapat kuasa bahwa tanggal 24 November mendapatkan data dan informasi melalui media sosial mengenai tindakan terlapor yaitu SS, diduga melanggar larangan kampanye dengan cara membagi-bagikan uang. Ini tidak terbantahkan dan kami punya rekaman video dan kami akan menghadirkan saksi. Oleh karena itu kami menghimbau kepada Gakkumdu agar bertindaklah secara Netral, bertindaklah secara profesional, bertindaklah secara adil, karena kami tidak ingin dilukai dengan bagaimana melanggar hukum untuk meraih kekuasaan,itu perbuatan yang zalim yang melukai dan menghancurkan perasaan rakyat Kalimantan Timur,” tegas mantan tenaga ahli DPRD Kaltim.
Secara terpisah Saut Marisi Purba komandan kuasa hukum pasangan Rudi – Seno ketika diminta tanggapanya terkait laporan tersebut belum berkomentar banyak.
“Wait,” katanya singkat sambil meminta media ini menghubungi rekanya. (Tim)