Syafruddin : Ada apa dibalik terbitnya RKAB di IUP palsu


SAMARINDA, IKNPOST | Kasus 21 IUP Batubara palsu telah Dilaporkan DPRD Kaltim secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), laporan itu tindaklanjuti dari rekomendasi pansus Investigasi Pertambangan. Namun yang menarik adanya RKAB yang diterbikan pihak Kementerian ESDM yaitu PT.Indokal Prima Jaya (IPJ) mendapat persetujuan RKAB tahun 2022 sesuai Surat Direktur Mineral dan Batubara atasnama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-759.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 Januari 2022 dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 100.000 ton.
“Selaku anggota komisi XII DPR RI salah satunya membidangi pertambangan, maka saya akan mempertanyakan sikap kementerian ESDM terkait dengan kasus 21 IUP palsu yang sudah dinyatakan pemerintah provinsi Kaltim, Saya juga minta penjelasan ke Dirjen Minerba soal terbitnya RKAB IUP palsu PT.IPJ .Ada apa dibalik terbitnya RKAB di IUP palsu,” tegas Syafruddin anggota komisi XII DPR RI pada media ini Rabu (6/11/2024)
21 IUP Batubara (BB) palsu sangat merugikan pemerintah provinsi dan juga rakyat Kalimantan Timur, karena ada sebagian perusahaan dengan IUP palsu tersebut melakukan pertambangan operasi produksi. Misalnya saja di wilayah Kutai Kartanegara dan di dekat Ibukota Nusantara (IKN). Pemerintah pusat melalui kementerian ESDM dan jajaranya harus mengambil langkah kontrit atas terbitnya 21 IUP palsu.
” Kalau dulu saya di DPRD Kaltim, kini posisi saya di DPR RI, tentu akan mengawal kasus ini agar ada tindakan nyata dari Kementerian ESDM. Jangan sampai 21 IUP palsu ini dibiarkan begitu saja dan dampaknya merusakan lingkungan, merugikan pemerintah provinsi dan rakyat Kalimantan Timur,” ujar mantan ketua pansus Investigasi DPRD Kaltim
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, meminta Kementerian ESDM dengan regulasi dan kewenangan yang ada untuk menertibkan administrasi perizinan IUP Batubara dan melakukan pengawasan ekstra ketat, agar kasus seperti 21 IUP palsu ini tidak terbit RKAB sehingga melakukan kegiatan penambangan Operasi Produksi.
” Dengan regulasi dan kewenangan yang ada, Kementerian ESDM atau Dirjend Minerba dapat menertibkan administrasi ilegal melalui pengawasan yang ketat. Ini kan “kecolongan” ko bisa IUP palsu, tapi RKAB bisa disetujui atau diterbitkan,” pungkasnya.
Daftar 21 Ijin Usaha Pertambangan (Palsu) Tidak terdaftar di DPMPTSP dan Dinas ESDM Kaltim Surat Pengantar Gubernur Isran Noor Nomor: 5503/4938/B.Ek ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
1.PT. Bara Utama Jaya.
2.PT. Bina Insan Rezeki Sejahtera.2
3.PT. Mega Sarana Sejahtera.
4.PT. Anugerah Pancaran Bulan I.
5.PT. Subur Alam Kalimantan Utama.
6.PT. Anugerah Pancaran Bulan II
7.PT. Kamayu Biswa Ardita.
Kemudian surat pengantar gubernur kedua Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
1.PT. Tata Kirana Megajaya di Kutai Kartanegara /Panajam Paser Utara
2.PT. Humvus Rizky Perdana Abadi di Kota Samarinda
3.PT. Ambalau Prima Utama di Kutai Kartanegara
4.PT. Logam Sulaiman Borneo di Kutai Timur
5.PT. Bumi Realita Sulaiman di Kutai Kartanegara
6.PT. Borneo Energi Luas di Kutai Kartanegara
7.PT. Bumi Surya Sejati di Kutai Kartanegara
8.PT. Maher Gita Sulaiman di Kutai Kartanegara
9.PT. Multi Mahendra Sulaiman di Kutai Timur
10.PT. Indokal Prima Jaya di Kutai Kartanegara
11.PT. Tika Wali Mandiri di Kutai Kartanegara
12.PT. Borneo Bumi Sulaiman di Panajam Paser Utara
13.PT. Sumsel Bara Energi di Kutai Kartangera
14.PT. Dinamika Bumi Etam di Kutai Kartanegara.
Pemerintah provinsi Kaltim menjelaskan, Berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 503/8424/DPMPTSP tanggal 13 September 2022 menyatakan, bahwa Gubernur dengan Perangkat Daerah terkait tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP berserta 14 (empat belas) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir) dan tidak pernah memproses dan menerbitkan surat pengantar Nomor: 5503/4938/B.Ek tanggal 14 September 2021 Hal: Surat Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS dan ePNBP beserta 8 (delapan) SK Izin Usaha Pertambangan (terlampir), sebagaimana yang dimintakan konfirmasinya oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, dikecualikan terdapat 1 (satu) perusahaan atas nama PT. Borneo Omega Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/4062/IUP-OP/DPMPTSP / VII/ 2020 tanggal 8 Juli 2020 yang terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur, perusahaan yang lainnya tidak terdatabase proses perizinannya pada DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur.
Diketahui, PT Indokal Prima Jaya (PT IPJ) kini dalam proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung melalui surat Nomor : SPDP/17/III/RES.5.5/2023/Tipidter pada 13 Maret 2023 lalu.
Penyidikan yang dilakukan Bareskrim ini ternyata belum menangani kasus dugaan IUP palsu PT.IPJ, namun terkait dengan laporan Penghapusan data sebanyak 266 transaksi dengan volume sebesar 1.540.097,644 ton. (QR/ADV/DPRD Kaltim)