
SAMARINDA, IKNPOST | Kasus Jalan Loa Janan – Loa Kulu di Kutai Kartanegara telah diproses hukum, Kejati Kaltim menetapkan 2 orang tersangka, berkasnya juga sudah masuk pengadilan. Sekedar diketahui anggaran itu adalah Bantuan Keuangan (Bankeu) pemerintah provinsi Kaltim. Namun anggaran tahun 2020 itu masuk di instansi terkait mendahului pembahasan di provinsi.
Kasus Bankeu provinsi mendahului pembahasan ini juga masuk di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara di tahun yang sama, yaitu tahun anggaran 2020.
Alokasi anggaran itu adalah untuk Pembangunan Tangki Septic Individual Beserta
Sarana dan Prasarana Pendukung Sanitasi (Pembangunan Tangki Septic Tank Jenis
Individual Beserta Sarana dan Prasarana Pendukung Sanitasi) (BANKEU) di Muara Badak Jumlah sapras sanitasi 25 Tangki dan Kegiatan Rp 1,5 miliar .
Kemudian Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 50 Ltr/Dtk Beserta Sarana dan Prasarana
Pendukung di Desa Bukit Pariaman Kec.Tenggarong Seberang (BANKEU) di Bukit
Pariaman Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp 5.000.000.000,00 .
Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 50 Ltr/Dtk Beserta Sarana dan Prasarana
Pendukung di Kec. Marang Kayu (BANKEU) Marang Kayu Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp 5.000.000.000,00
Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 10 Ltr/Dtk di Desa Perian Kec. Muara Muntai(BANKEU) di Perian, Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp9.000.000.000,00.
Pembangunan SPAM Air Bersih Kapasitas 10 Ltr/Dtk di Desa Lebak Cilong Kec. Muara Wis (BANKEU) Lebak Cilong Jumlah SPAM Terbangun 1 Paket Rp 9.000.000.000,00.
Keterangan ini bisa dilihat dilampiran Berita Acara Nota Kesepakatan Antara Pemkab Kukar Dengan DPRD Kukar Nomor:8/SKB-HK/2020. Nomor:170/BA-3/DPRD/IX/2020 Tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Berita Acara Kesepakatan itu di tanda Tangani Bupati Kukar Edi Darmansyah selaku pihak Pertama Kemudian Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara selaku pihak kedua di tanda tangani ketua DPRD Abdul Rasid, kemudian wakil DPRD H.Alif Turiadi,Didik Agung Eko Wahono dan Siswo Cahyono. Berita Acara Kesepakatan itu di tanda tangani pada 16 September 2020.
Sekedar di ketahui Raperda Perubahan APBD Provinsi Kaltim pada 16 September 2020 baru memasuki hari kedua dalam pembahasan di DPRD Kaltim. Pada Senin 21 September 2020 baru dilakukan Persetujuan Raperda Perubahan APBD tahun 2020 di tanda tangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ketua H Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim.
Terkait alokasi anggaran BANKEU yang mendahului pembahasan yang tercantum dalam satker Bupati Edi Darmansyah dan ketua DPRD Abdul Rasid pernah dikonfirmasi media ini,tapi belum memberikan tanggapan.(AZ)