Fri. Jul 4th, 2025

Dirut PT. BKS “Kejar” Kepemilikan Saham 20 % di PT.MSJ

Aksi Unjuk Rasa AMPL-KT di depan Gedung DPRD Kaltim. Selasa (25/02/2025)

SAMARINDA, IKNPOST | Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan (Bara Kaltim Sejahtera) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur didirikan berdasarkan Perda Nomor 04 Tahun 2000 dengan modal dasar 1000 lembar saham dengan nilai nominal Rp5.000,00 yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Laba Perusda Pertambangan terus meningkat dari tahun 2005. Perusda BKS memiliki kepemilikan saham di PT.Mahakam Sumber Jaya (MSJ) 20 % . Setiap metrik ton
mendapatkan deviden sebesar $0,8 yang dibagikan secara bertahap. Perusda BKS saat ini sedang “dirundung Masalah” karena dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut saat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Mantan dirut BKS berinisial IGS pun sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Kini perusda plat merah ini disorot oleh aktivis pengiat anti Korupsi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT)

” Yang kami soroti juga terkait kejelasan kepemilikan SAHAM 20% PT. Bara Kaltim Sejahtera (Perusda) pada PT. Mahakam Sumber Jaya yang sejauh ini bagaimana kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur terkait kepemilikan saham itu,” ujar Ulul Azmi korlap aksi (AMPL-KT) saat berunjukrasa di DPRD Kaltim Selasa (25/2/2025).

Pengunjukrasa menuntut para wakil rakyat yang duduk di komisi II DPRD Kaltim untuk memanggil pihak Manajeman perusda BKS dan Manajemen PT.Mahakam Sumber Jaya

” Mendesak Komisi II DPRD Kaltim untuk segera memanggil Manajemen Direksi PT. Bara Kaltim Sejahtera dan Manajemen PT. Mahakam Sumber Jaya untuk menanyakan kejelasan Saham 20% PT. BKS terhadap PT. MSJ terkait kontribusi saham terhadap PAD Kaltim sejauh ini,”kata orator lainnya saat membacakan tuntutan aksinya

Nidya Listiyono

Secara terpisah pihak Manajemen Perusda BKS saat dikonfirmasi terkait saham 20 % saham menjelaskan bahwa, pihaknya belum mengetahui banyak soal itu, karena sebagai pejabat baru dan perusahaan sedang dalam proses hukum oleh Kejaksaan.

” Terima kasih teman-teman wartawan, pertama karena memang saya baru masuk dan kemudian terjadi pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi provisi Kalimantan Timur. Kalau bicara 20% saham Ya, tentu karena saya baru. Tentu saya harus pelajari dulu, karena berkas-berkas yang ada hari ini semua saya pikir sudah ada semua di kejaksaan. Cuma nanti kita akan cek dulu,” jelas Nidya Listiyono Direktur Utama Perusda BKS pada media ini Rabu (26/2/2025).

Mantan ketua komisi II DPRD Kaltim ini mengaku memahami pertanyaan dan sorotan banyak pihak, termasuk mahasiswa soal saham 20 % di PT.Mahakam Sumber Jaya (MSJ)

” Tentu bagaimana muncul angka itu dan sebagainya, banyak pertanyaan-pertanyaan itu memang dari teman-teman mahasiswa pun. Saya bilang ya nanti kita akan bicaralah dengan PT. MSJ. Ini seperti apa, pada saat tahun 2000 itu, tapi yang jelas, apa yang hari ini saya jalankan adalah, pertama merapikan administrasi supaya ke depan GCG kami bisa berjalan lebih baik, agar tidak terjadi hal-hal yang menjadi masalah-masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya lagi

Mantan Bendahara DPD Partai Golkar Kaltim ini kembali menjelaskan bahwa pihaknya selaku manajemen baru di perusda BKS berkomitmen, agar 20 % tersebut dapat dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

” Intinya kalau bicara 20% , sekali lagi saya sampaikan bahwa, saya sampai dengan hari ini belum tahu bagaimana asal muasal dan seterusnya. Intinya adalah angka 20% itu memang adanya seperti itu, nanti kita akan bicara dengan pihak MSJ, pihak pihak yang bekerja sama dengan Bara Kaltim Sejahtera. Kan ada desakan-desakan juga, proporsinya misalnya harganya sekian, menjadi sekian bisa nggak. Kita akan bicarakan nanti, supaya pendapatan asli daerah (PAD) kita bisa lebih meningkat,” pungkasnya. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *