Agus : turun aksi demo Selasa
SAMARINDA, IKNPOST | Hingga hari ini gedung A, C, D dan E DPRD Kaltim belum bisa dimanfaatkan untuk kegiatan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim. Kondisi ini terjadi dikarenakan belum selesainya pekerjaan rehab tahun anggaran 2024 tersebut. Proyek ini mendapat sorotan tajam Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (AMPL-KT). Tidak hanya itu, AMPL-KT juga mengkritisi 20 % saham Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di PT.Mahakam Sumber Jaya (SMJ).
Menurut Agus Setiawan ketua AMPL KT, Adanya dugaan berbagai macam permasalahan pada Proyek Rehab Gedung A, C, D dan E DPRD Kaltim, yang di duga berpotensi merugikan keuangan negara dan juga di duga perbuatan
melawan hukum. Hasil investigasi lapangan pada pengerjaan Proyek Rahab Gedung A,C,D dan E
DPRD Kalimantan Timur, Jl. Teuku Umar dengan Nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 nilai kontrak Rp 55.000.703.000, dengan waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
” Masa waktu pekerjaan proyek sudah berakhir, namun hingga hari ini gedung itu belum bisa dimanfaatkan oleh dewan. Imbas keterlambatan proyek tersebut membuat aktivitas rapat kedewanan otomatis di lakukan di luar kantor, sehingga semakin banyak mengeluarkan anggaran rapat membengkak. Yang seharusnya anggaran tersebut bisa di gunakan untuk kegiatan kompetitif lainnya. Ini kan tidak efesien dalam anggaran,” jelas Agus pada media ini melalui ponselnya Minggu (23/2/2025).
Aktivis AMPL juga mengkritik sikap komisi III DPRD Kaltim yang terkesan tutup mata terhadap proyek tersebut, bahkan lebih serius melakukan sidak ke proyek diluar gedung DPRD Kaltim.
” Kami mempertanyakan kinerja Komisi III DPRD Kaltim tidak pernah melakukan sidak sama sekali terkait pengerjaan proyek tersebut yang sampai hari ini masih belum selesai pengerjaannya. Ada apa dengan Komisi III DPRD Kaltim..? dan memilih sidak proyek yang lain tanpa memperhatikan proyek yang notabene rumahnya sendiri,” katanya lagi

Aktivis penggiat anti korupsi ini juga menyorot kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan mantan dirut perusda BKS berinisial IGS sebagai tersangka yang belum ditahan. Tidak hanya itu, AMPL KT juga menyorot soal saham 20 % perusda BKS di PT. MSJ.
” Kejelasan kepemilikan SAНАМ 20% PT. Bara Kaltim Sejahtera (Perusda) pada PT. Mahakam Sumber Jaya yang sejauh ini bagaimana kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. Kami mempertanyakan kepada
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terkait Penetapan Tersangka Eks Dirut PT. BKS yang sampai hari ini belum di tahan, ada apа ?. Kami akan turun aksi demo Selasa (25/2/2025) menyikapi ini, ” pungkas Agus. (TIM)