Wed. Aug 6th, 2025

AMAK Resmi Laporkan Proyek Rehab DPRD Kaltim Rp55 Miliar Ke Kejati dan Kejagung

JAKARTA, IKNPOST.ID | Proyek Rehab Gedung A,C,D dan E DPRD Kalimantan Timur Jl.Teuku Umar Samarinda sebesar Rp55 miliar banyak kejanggalan, proyek ini disorot banyak pihak seperti praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, pengiat anti korupsi hingga kalangan aktivis mahasiswa. Kasus proyek rehab ini juga sudah dilaporkan Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) di Kejaksaan Tinggi Kaltim Selasa (18/3/2025).

Proyek rehab Gedung A,C,D dan E dengan nomor Kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Nilai kontrak Rp 55.000.703.000. waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Kontraktor pelaksana yaitu PT.Payung Dinamo Sakti dengan Konsultan Pengawas PT.Surya Cipta Engineering yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimatan Timur TA 2024, melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) provinsi

Proyek ini tidak hanya dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Kaltim, Namun juga dilaporkan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Pelapor kali ini adalah Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Student Anti-Corruption Alliance) Kalimantan Timur Jumat (25/7/2025) . Para aktivis ini mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan kasus Proyek Rehab DPRD Kaltim Rp55 miliar APBD Kaltim tahun anggaran 2024.

” Kami meminta KPK dan Kejagung RI agar memeriksa DPRD-Kaltim agar melakukan audit investigasi terkait renovasi gedung DPRD Provinsi Kaltim, mulai dari sumber anggaran hingga kontraktor yang mengerjakan,” ujar Faisal Hidayat selaku koordinator lapangan .

Perwakilan AMAK Kaltim diterima di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejagung. Sejumlah kasus juga dilaporkan AMAK seperti dugaan praktik KKN yang terjadi di Kalimantan Timur.

Untuk diketahui proyek rehab DPRD Kaltim ini juga pernah ditanggapi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat di jabat Iman Wijaya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

” Apakah memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak pindana korupsi. Kalau ada tentunya kita akan tindaklanjuti,” ujar Iman Wijaya di kantor Kejaksaan Tinggi Kamis (20/3/2025) usai membuka bazar.

Dari sejumlah sumber yang dihimpun media ini diketahui nilai proyek Rp 55.000.703.000 dengan rincian Untuk Gedung A sebesar Rp7,252 miliar,Gedung C Rp7,248 miliar, di gedung D pekerjaan mekanikal elektrikal plumbing yaitu Rp17,163 miliar dan pekerjaan arsitektur Rp12,781 miliar dan Gedung E Rp4,633 miliar.(AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *