Sat. Jul 5th, 2025
Mantan Kadistanak Kukar, Sutikno

SAMARINDA, IKNPOST | Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Kabupaten kutai Kartanegara Sutikno mengakui jika Pengadaan Kapur yang dilakukan saat dirinya bertugas di instansi tersebut pada tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur. Sutikno menjelaskan bahwa persoalan itu diselesaikan, seperti kemahalan.

” Iya mas.. pada waktu pemeriksaan BPK sudah dinyatakan selesai dan tidak ada masalah.. nilai kemahalan sudah di kembalikan oleh pihak penyedia,” ujar Sutikno pada media ini melalui

Sutikno yang kini menjadi kepala Dinas Tanaman Pangan meminta media ini mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

” Maaf mas.. saya sekarang nggak berdinas di DISTANAK.. untuk lebih jelasnya tolong di konfirmasi dengan pihak Distanak ya.. trims,”katanya lagi

Sutikno membantah jika dirinya disebut ada berkomunikasi dengan L. ” Maaf mas.. saya tidak berkomunikasi dengan L.. tetapi pihak L tahu dari SIRUP. Kalau di jelaskan di sini pasti panjang mas,” pungkasnya.

Ditulis media ini sebelumnya, Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp4.287.299.088.914,00 dengan realisasi senilai Rp3.795.753.556.465,58 atau 88,53%. Dari nilai tersebut direalisasikan sebagai Belanja Barang pada Dinas Pertanian dan Peternakan senilai Rp210.821.736.526,00.

Dinas Pertanian dan Peternakan menganggarkan pengadaan kapur pertanian (dolomite) senilai Rp16.5360.000.000,00, yang selanjutnya diinput ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Atas informasi dalam SIRUP tersebut, terjadi komunikasi antara Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan selaku KPA dengan seseorang berinisial LT untuk menanyakan informasi terkait rencana pengadaan kapur pertanian (dolomite) tersebut.

LT merupakan salah satu penyedia yang sudah pernah menjadi rekanan dalam pengadaan kapur pertanian (dolomite) pada Dinas Pertanian dan Peternakan tahun 2021 dan 2022. Berdasarkan informasi dari GAP (Direktur CV DSN) diketahui bahwa LT merupakan pembina GAP dan CV DSN merupakan group dari PT EBP di bawah kepemimpinan LT.

Kemudian 21 Januari 2023, Kepala Dinas/KPA bersama Sekretaris Dinas, PPK, PPTK, Tim Gugus Percepatan Pembangunan Pertanian, Sub Koordinator Pupuk dan Pestisida, Sub Koordinator Usaha dan Kemitraan, satu orang staf fungsional, dan LT melakukan survei produk ke salah satu produsen kapur pertanian yaitu CV NR di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

LT, PPK, PPTK diketahui bahwa seluruh pihak turut serta dalam kegiatan survei bersama tersebut di gudang milik CV NR yang berlokasi di Kabupaten Gresik. Adanya keterlibatan calon penyedia dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pengadaan Kapur pertanian (dolomite).

Diketahui bahwa CV NR dan CV DSN telah melakukan kesepakatan jual beli kapur pertanian (dolomite) berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Dolomite Nomor 001/DSN-SPJB/1/2023 tanggal 26 Januari 2023. Kesepakatan jual beli tersebut dilakukan sebelum PPK menyusun dokumen perencanaan dan pemesanan barang pada e-Katalog yaitu dalam rentang waktu tanggal 6 — 16 Februari 2023.

Salah satu praktisi hukum Samarinda Jumintar Napitupulu berpendapat bahwa Jika mengacu pada hasil Audit BPK yang mendapati 4 masalah dalam pengadaan kapur pertanian di Kutai Kartanegara yang dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan terkait pengadaan kapur pertanian (dolomite) senilai Rp16.5360.000.000,00, -, yakni mulai dari adanya kejanggalan Temuan itu seperti Proses Survei dalam Rangka Penyusunan Dokumen Pengadaan Kapur Pertanian (Deolomite) Melibatkan Calon Penyedia, kemudian Terdapat Kesepakatan Jual Beli Kapur Pertanian (Dolomite) antara CV DSN dan CV NR sebelum PPK Menyusun Dokumen Perencanaan dan Melakukan Pemesanan pada e-Katalog.

Lanjutnya, Temuan BPK terkait Penyusunan HPS tidak berdasarkan data yang akurat, kemudian Spesifikasi Teknis Disusun hanya Mengacu pada Satu Produk Tertentu yang mana hal tersebut tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang perubzhan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangn Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Temuan lain oleh BPK yang merupakan kejanggalan yakni adanya dugaan Indikasi persekongkolan pada saat perencanaan, selain itu BPK juga menemukan kondisi pengadaan kapur pertanian itu tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lampiran , huruf E Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog, angka 2 Tahapan E-Purchasing Katalog.

Mengacu pada temuan BPK tersebut, setidaknya terdapat 4 kejanggalan yang mengarah pada perbuatan melawan aturan hukum yang merupakan acuan dalam pengadaan barang dan jasa dan juga aturan persaingan usaha, hal tersebut semestinya dapat dijelaskan oleh Instansi terkait selaku pengguna anggaran sebagai bentuk klarifikasi, agar publik juga tahu kebenarannya seperti apa.

Dengan tidak memberikan klarifikasi justru akan menimbulkan tanda tanya dan tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan opini lain nantinya. Perlu kami ketengahkan, bahwa hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan terdapat kejanggalan atau terdapat beberapa temuan yang tidak prosedural atau melanggar aturan, jika memang sudah melewati batas waktu toleransi dari BPK semestinya BPK juga harus menyampaikan hal tersebut kepada APH agar ditindaklanjuti, terlebih apabila temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, harus gerak cepat.

“Dengan adanya pemberitaan ini, kita berharap APH menjemput bola, artinya APH dapat melakukan penyelidikan mengingat sudah ada petunjuk awal berupa temuan yang sudah terpublikasi kepada publik. Justru menurut kita, jika temuan dari BPK yang telah dipublikasikan ini tidak ditindaklanjuti APH, akan melahirkan tanda tanya,” katanya Jumintar Napitupulu pada media ini kemarin

Ketika disinggung soal kemungkinan adanya indikasi kongkalikong oknum dilingkungan instansi tersebut dengan pihak pengusaha, Jumintar Napitupulu yang juga mantan aktivis pengiat anti korupsi ini mengungkapkan bahwa kemungkinan itu berpeluang terjadi.

” Sudah pasti, sesuai temuan BPK itu juga. Praktek monopoli nya itu terlihat ketika Dia selama 3 tahun berturut-turut jadi pelaksana pengadaan nya dengan tidak melalui mekanisme yang diatur. Kalau fair dilakukan dengan lelang, maka kesempatan bagi pengusaha atau pihak lain terbuka. Tapi karena main tunjuk jadilah dia terus-menerus pemenang tanpa adanya persaingan dengan pihak lain,” katanya

Jumintar berpendapat bahwa, Dalam teori dan praktek, ciri-ciri praktek Monopooli itu dilihat dari “Hanya Terdapat Satu Pemasok atau Satu Perusahaan Saja. Ciri ini ketika perusahaan melakukan monopoli, maka perusahaan tersebut akan menjadi satu-satunya pemasok barang atau produk yang dibutuhkan oleh instansi itu sendiri.(AZ/QR)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *