
SAMARINDA, IKNPOST | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini gubernur di gugat oleh salah satu perusahaan pertambangan, gugatan itu dilakukan oleh PT.Inti Perdana Prima Coal. Gugatan didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Selasa 29 Agustus 2023 dengan Klasifikasi Perkara perijinan.
Bambang Srimartono selaku kuasa hukum PT.Inti Perdana Prima Coal Dalam petitum gugatannya, menyebutkan bahwa berdasarkan seluruh uraian fakta dan dalil-dalil penggugat tersebut, penggugat memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memeriksa dan memutuskan perkara ini memberikan putusan dengan amar, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor545/K.364/2018, tanggal 17 Juli 2018 Tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan eksplorasi kepada PT.Inti Perdana Prima Coal.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 545/K.364/2018, tanggal 17 Juli 2018 Tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan eksplorasi kepada PT.Inti Perdana Prima Coal.
Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.Atau, Apabila Hakim berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).
Sidang pertama Rabu 27 September 2023 dan dijadwalkan Senin 18 Desember 2023 Pembacaan putusan e-Court Mahkamah Agung RI, dikutif dari situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda (sipp.ptun-samarinda.go.id). (AZ)