Fri. Jul 4th, 2025

Kalau pasangan Edi-Rendi bertukar posisi, PSU Terancam Terulang Lagi

Komisi I DPRD Kaltim saat RDP di KPU Kutai Kartanegara. Rabu, 5 Maret 2025

SAMARINDA, IKNPOST | Komisi I Bidang pemerintahan dan Hukum DPRD Kaltim melakukan pengecekan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dari pertemuan dengan pihak KPU terungkap sejumlah persoalan, seperti petunjuk teknis (juknis), anggaran maupun keamanan.

Pihak KPU Kukar belum dapat melaksanakan tahapan PSU secara optimal mengingat juknis dan anggaran untuk itu belum tersedia dan baru akan diusulkan kepada Pemkab Kukar.

” Jadi juknisnya memang belum ada, tapi sebenarnya drafnya itu sudah ada. Kemudian kami ke sini memang datang untuk memastikan untuk bertanya tanya tentang satu persiapan KPUD kukar dalam melaksanakan PSU. Karena memang waktunya hanya 60 hari. Jadi dari pemaparan tadi, draf yang mereka sampaikan bahwa memang tahapannya itu ada kampanye dan debat.Cuman mungkin debatnya tidak di media televisi,” jelas Selamat Ari Wibowo pada media ini usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor KPU Kukar Rabu (5/3/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa anggaran pelaksanaan PSU dibebankan kepada pemerintah Kutai Kartanegara.

” Pembiayaan itu dibebankan kepada pemerintah kabupaten kutai kartanegara, jadi se Indonesia kalau tidak salah tadi hanya Tasikmalaya yang bebannya biayanya Fifty-fifty antara pemerintah Kabupaten dan pemerintah provinsi. Kalau kukar termasuk yang ditanggung pemkab Kukar,” jelasnya lagi.

Dijelaskan pula oleh Selamat bahwa untuk keamanan di wilayah Kutai Kartanegara sudah dipetakan oleh pihak Polrest Kukar.

” Polrest Kukar sudah menyatakan siap, kesiapannya untuk mengamankan ini dan mereka sudah melakukan pemetaan tiik-titik rawannya sudah dipetakan ,sehingga tidak masalah dengan adanya pelaksanaan PSU. Insyaallah, pengakuan mereka (Polrest) sudah melakukan persiapan dengan baik,” katanya

Selamat juga mengingatkan bahwa potensi PSU terancam berulang kembali, jika KPU Kukar tidak berhati – hati dalam mengambil keputusan untuk pasangan calon yang sudah didiskualifikasi MK.

” Bupatinya ya, dalam putusan itu disebutkan yang diganti adalah calon bupatinya saja, dalam hal ini hanya Pak Edi saja. Jadi kalau kita langsung menterjemahkan itu secara tekstual maka yang diganti adalah calon Bupati,wakilnya tetap Rendi solihin. Kalau KPU berani melakukan, misalnya memberi keleluasaan mereka boleh tukar pasangan kekhawatirannya PSU ini digugat lagi dan nanti PSU lagi, itu saja kekhawatirannya,” pungkas Selamat.

Dalam RDP itu hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Safuad, Didik Agung, Salehuddin dan Budianto Bulang serta Tenaga Ahli Komisi I Surahman, Fajar, dan staf komisi I Helmi. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *