Arianto: Memang ada pemeriksaan berjalan

KUTAI KARTANEGARA, IKNPOST.ID | Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menemukan sejumlah persoalan di beberapa instansi, salah satunya pada Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara untuk tahun anggaran 2024. Pada Instansi ini BPK menemukan permasalahan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara pada Dinas Pariwisata Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp706.835.422,04. Auditor negara (BPK) tidak hanya menemukan itu, namun juga Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas.
Pihak Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara mengakui adanya temuan BPK tersebut, bahkan dijelaskan pula temuan auditor negara itu di tindaklanjuti.
” Memang ada pemeriksaan berjalan, terkait dengan penyelenggaraan acara event tahun 2024, sudah di tindak lanjuti sesuai dengan LHP sementara BPK oleh penyedia/vendor sudah di selesaikan di tahun berjalan atau tahun 2024,” ujar Plt Kadis Pariwisata Kukar Arianto pada media ini melalui ponselnya Senin (15/9/2025).
Arianto juga menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak hanya 1 kegiatan atau event, namun ada sejumlah event.
” Dan Temuan ini bukan 1 Event, tapi terdiri dari gabungan beberapa event acara, kalau tidak salah 6 event yang telah dilaksanakan,” pungkasnya.
Dari beberapa sumber yang dihimpun media ini, temuan BPK itu kabarnya telah ditindaklanjuti pihak kejaksaan negeri Kutai Kartanegara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong pada tahun 2024 sebagai tematik lokal.
BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemeriksaan pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bertujuan untuk menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemeriksaan tersebut BPK Perwakilan Kalimantan Timur menemukan sejumlah persoalan di beberapa instansi, salah satunya pada Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara. Pada Instansi ini BPK menemukan permasalahan Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara pada Dinas Pariwisata Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp706.835.422,04. Auditor negara (BPK) tidak hanya menemukan itu, namun juga Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas.
” Perencanaan dan Pelaksanaan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Acara pada Dinas Pariwisata Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp706.835.422,04,” tulis BPK RI perwakilan Kaltim.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan tersebut mengakibatkan kelebihan bayar, BPK memberikan rekomendasi ke bupati Kukar.
” Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp706.835.422,04. BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara terkait temuan tersebut. Memproses penyelesaian atas kelebihan pembayaran Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sebesar Rp706.835.422,04,” tulis BPK lagi.
(AZ/QR)