
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Pemerintah provinsi mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau pun Perubahan APBD untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditahun anggaran 2025. Alokasi anggaran untuk belanja pegawai disorot tajam Fraksi PDIP, karena alokasinya melebihi batas maksimal
” Berdasarkan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, belanja pegawai terhadap APBD dibatas dibatasi maksimal 30%. Namun masih kami temukan beberapa OPD yang belanja pegawainya masih melampaui 30% dari total belanja OPD,” ujar Guntur juru bicara Fraksi PDIP di paripurna DPRD Kaltim ke 37 pada Selasa (23/9/2025)
Pemerintah provinsi Kalimantan Timur menanggapi sorotan Fraksi PDIP tersebut, Pemprov menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru.
” Berkenaan dengan pandangan fraksi PDIP tentang belanja pegawai dapat dijelaskan bahwa berdasarkan pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa, pemerintah berkewajiban mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Adanya belanja pegawai pada beberapa SKPD yang melebihi belanja prioritas juga dipengaruhi oleh konsekuensi pengurangan kewenangan yang melekat pada SKPD tersebut sehingga ruang untuk belanja program prioritas menjadi lebih terbatas,” ujar Ujang Rachmad Asisten II saat membacakan jawaban gubernur Kaltim ketika menanggapi pandangan umum fraksi fraksi dalam paripurna 38 Rabu (24/9/2025).
Lanjutnya, Namun demikian, belanja pegawai tetap harus dialokasikan sebagai belanja wajib yang tidak dapat dihindari. Sementara untuk menjamin agar program prioritas daerah tetap berjalan optimal, pemerintah provinsi terus melakukan penguatan kolaborasi lintas SKPD sehingga arah pembangunan daerah tetap dapat sejalan dengan target strategis yang telah ditetapkan.
” Berkenaan dengan peningkatan alokasi belanja daerah pada sektor belanja barang dan jasa, pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya melakukan percepatan, transparan, dan bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya. (AZ)