Wed. Aug 13th, 2025

Ada Apa? Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda PT. Ketenagalistrikan Kaltim

Toni: mekanisme kerjasama tidak dilaksanakan sebagaimana peraturan

Tim Penyidik Khusus Kejati Kaltim saat menggeledah Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Selasa,(12/08/2025)

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Selasa, 12 Agustus 2025, Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda) di Jl. DI Panjaitan Perumahan Citra Land Blok B05 Samarinda, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur tahun 2016 s/d 2019.

” Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih 4 jam dimulai sejak pukul 15.00 WITA, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim dalam siaran pers yang diterima media ini Selasa (12/8/2025).

Tim Penyidik Khusus Kejati Kaltim saat menggeledah Perseroda PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur. Selasa,(12/08/2025)

PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (PT. Listrik Kaltim) merupakan Perseroda yang dibentuk oleh pemerintah provinsi kaltim , dimana dalam menjalankan usahanya PT. Listrik Kaltim melakukan kerjasama dengan perusahaan lain yang mana dari beberapa kerjasama perusahaan diluar core business yang ditetapkan, selain hal itu mekanisme kerjasama tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/ daerah.

“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP,” pungkas Toni. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *