Fri. Mar 6th, 2026

3 Pejabat dan CV.Afisera Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Pembelian Mobil Gubernur Kaltim Rp8,49 Miliar

Munari: Perusahaan tanpa modal nyata ini secara tidak wajar mampu memenangkan kontrak

Wakil Ketua Umum ARUKKI, Munari

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melaporkan dugaan korupsi pembelian mobil jenis pengadaan mobil Rp8,49 jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (3/3/2026).

ARUKKI mengadukan ke KPK mengenai dugaan tindak pidana korupsi melalui modus pelanggaran anggaran dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan kendaraan SUV hybrid senilai Rp8,5 miliar.

Menurut ARUKKI,Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan dana sebesar Rp8.499.936.000 untuk membeli satu unit mobil dinas pimpinan daerah pada akhir tahun 2025. Pembelian ini dilakukan melalui sistem e-katalog dengan rincian spesifikasi mesin SUV Hybrid berkapasitas 2.996 cc.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Afisera yang beralamat di Samarinda dengan profil perusahaan yang memiliki puluhan bidang usaha berbeda. Ketidaksamaan fokus usaha perusahaan ini mencerminkan pola “pinjam bendera” yang sering terjadi dalam manipulasi tender pemerintah.

” Dokumen resmi dari Ditjen AHU menunjukkan bahwa CV.Afisera melaporkan nilai aset dalam bentuk uang sebesar Rp0. Perusahaan tanpa modal nyata ini secara tidak wajar mampu memenangkan kontrak pengadaan barang mewah bernilai miliaran rupiah,” jelas M.Munari wakil ketua umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) Selasa (3/3/2026)

Menurut ARUKKI, Bahwa spesifikasi kendaraan yang diminta dalam dokumen perencanaan sangat
detail dan mengarah langsung pada model Range Rover Autobiography LWB PHEV. Penguncian spesifikasi teknis pada satu merek tertentu adalah cara ilegal untuk menyingkirkan persaingan sehat antar penyedia.

Pengadaan ini didaftarkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) namun, datanya sempat menghilang atau sulit diakses pada portal INAPROC LPSE. Pola penyembunyian informasi publik ini melanggar asas keterbukaan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mobil tersebut saat ini ditempatkan di Jakarta dengan dalih untuk menjemput tamu tamu internasional. Penempatan aset daerah di luar wilayah administrasi tanpa tugas kedinasan yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan sarana negara.

Berita Terkait:

” Bahwa CV Afisera tercatat memiliki izin usaha mulai dari menjual alat tulis hingga jasa boga dalam satu profil perusahaan. Perusahaan multitasking seperti ini sering digunakan sebagai alat untuk memenangkan proyek yang tidak sesuai dengan keahlian teknis sebenarnya,” tulis laporan tersebut.

Menurut ARUKKI, modus ini dimulai dengan dugaan manipulasi dokumen perencanaan yang menyusun spesifikasi teknis eksklusif pada satu jenis kendaraan mewah. Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi kompetisi harga yang sehat sejak tahap awal pengadaan.

” Bahwa Para terlapor dan turut terlapor diduga melakukan praktik pengkondisian pemenang dengan menunjuk penyedia lokal yang tidak memiliki spesialisasi teknis di bidang otomotif premium. Turut terlapor I di duga dipilih sebagai perantara guna menyamarkan transaksi langsung dengan distributor resmí demi margin keuntungan gelap,” tulisnya.

ARUKKI sebagai Pelapor dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Modus Pelanggaran Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang Pada Pengadaan Kendaraan mobil Rp8,49 jenis SUV Hybrid 2996 cc 434 HP senilai Rp8,5 miliar meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, mengingat kerugian negara yang cukup besar dan potensi penyalahgunaan yang serius.Setidaknya segera untuk Melakukan atau meminta Audit Investigatif kepada BPK atau ВРКР untuk menghitung Kerugian Negara yang mencakup aspek Finansial dugaan markup dan Fungsional (mubazir total).

“ARUKKI minta KPK melakukan tindak lanjut cepat (quick response) atau segera melakukan Penyidikan, bukan sekadar Penyelidikan mengingat bukti-bukti permulaan yang cukup kuat mengenai kegagalan fungsi dan kolusi sistematis,” tegasnya.

ARUKKI melaporkan pihak – pihak yang turut bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi tersebut diantaranya Gubernur Kalimantan Timur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang memberikan persetujuan akhir atas alokasi anggaran dan sebagai pengguna manfaat langsung dari kendaraan tersebut. Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Umum Setda Prov Kaltim, sebagai pejabat yang bertanggung jawab secara teknis dalam menyusun perencanaan, menetapkan spesifikasi yang diduga “mengunci” ke merek tertentu, dan menandatangani kontrak serta CV Afisera, sebagai perusahaan pemenang pengadaan yang berkedudukan di Samarinda. Pihak yang perlu diperiksa karena kualifikasi keuangan perusahaan yang memiliki aset dilaporkan Rp0,namun menangani kontrak Rp8,5 miliar. (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *