
SAMARINDA, IKNPOST.ID | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda – Rabu, 18 Pebruari 2026, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap Tersangka BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2009 s/d 2010 dan tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Kejaksaaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu (18/2/2026)
Menurut Toni, Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap para Tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda, dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).

“Terhadap para tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Toni
KASUS POSISI :
Bahwa pada kurun waktu tahun 2009 – 2010 terdakwa BH yang menjabat selaku Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 – 2010 seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, sehingga atas perbuatan tersangka BH menyebabkan ketiga perusahaan tersebut secara bebas dapat melakukan penambangan di HPL No. 01 padahal perijinan di HPL No.01 tidak tuntas, demikian juga tersangka BH tetap membiarkan aktifitas penambangan tanpa ijin di HPL No.01
Bahwa tersangka ADR selaku Kadistamben Kabupaten Kukar Tahun 2011 s/d 2013 pada tahun 2011 s/d 2012 telah melakukan perbuatan membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa ijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL No.01
“Atas ketidak benaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 Milyar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT. KRA, PT. ABE dan PT. JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” tegas Toni. (AZ).
