Ada 10 kapling tanah

SAMARINDA, IKNPOST | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur 19 Juli 2024 lalu menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi Tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.977.339.000,00 (empat miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Para tersangka itu adalah Fathamsyah (FT), selaku bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022,kemudian Heru Juli Ananda (HJA), selaku bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020 rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda dan Yanni Oktavina (YO) selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Kota Samarinda. Ketiga pelaku tersebut kini berstatus sebagai terdakwa, karena berkas perkara telah masuk Pengadilan Negeri Samarinda.
Fathamsyah Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr ,Heru Juli Ananda Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan Yanni Oktavina Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr. Ketiga terdakwa tersebut dengan register 28 November 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan 183 Barang Bukti (BB) ke Pengadilan Negeri Samarinda yang diterima Niken Gustantia Syahaddina, S.H.
Dari ratusan barang bukti itu disebut misalnya 10 (sepuluh) Kavling Bidang Tanah Berserta Bangunan di Jalan Pramuka RT. 01. Keluarahan Simpang Pasir. Kecamatan Palaran Kota Samarinda Sambutan Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.Kemudian 1 bidang Tanah An. Yanni Oktavina di Keluarahan Manggar. Kota Balikpapan.dikutip dari sipp.pn-Samarinda.
Sebagaimana pernah ditulis media ini sebelum, 3 orang terduga korupsi ini mulai di tahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim sejak 19 Juli 2024 lalu. (AZ)