
SAMARINDA,IKNPOST | Pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai tematik lokal yang bertujuan untuk menilai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Daerah pada akun Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal tahun 2022 dan 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan Belanja Daerah pada aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekapitulasi klasifikasi permasalahan dalam LHP tersebut. Permasalahan Utama Ketidakpatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguraikan Kerugian negara/daerah atau kerugian negara yang terjadi di perusahaan . Hasil Pemeriksaan BPK yang diperoleh media ini menguraikan temuan tersebut, yaitu.
- Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan Belum Sesuai Ketentuan Rp132,10 juta.
- Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Tujuh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp888.760.638,65
- Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan pada UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum (PIPU) Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp1.220.753.876,86
- Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Sembilan SKPD Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp2.104.415.560,30
- Pelaksanaan Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Biro Umum Sekretariat Daerah Belum Sesuai Surat Pesanan Senilai Rp816.790.080,52
- Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp439.905.320,60
- Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Empat SKPD Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp3.198.610.490,39
- Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Tiga SKPD Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp2.471.180.857,80
- Pelaksanaan Pengadaan Gorden pada Dinas Sosial Belum Sesuai Surat Pesanan Senilai Rp194.498.724,66
- Pertanggungjawaban Perhitungan Harga Satuan Timpang pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp149.996.071,15
- Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sembilan SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp2.024.810.747,00
- Pertanggungjawaban Belanja Sewa Kendaraan Perjalanan Dinas Luar Daerah Belum Sesuai Ketentuan Senilai Rp122.500.000,00
- Pertanggungjawaban Pengembalian Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Gedung Lab. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman Belum Selesai dan Disetor ke Kas Daerah Minimal Senilai Rp1.742.181.777,13
Secara terpisah ketua pansus LKPj Gubernur Sapto Satyo Pramono ketika dikonfirmasi terkait temuan BPK itu mengutarakan bahwa, pansus LKPj menghormati dan menghargai hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
“Tentu pansus menghormati hasil kinerja BPK, temuan itu menjadi salah satu bagian dari bahan pansus dalam bekerja melakukan tugas sebagaimana amanah undang – undang,” tutur Sapto singkat. (AZ)