Sat. Apr 11th, 2026

101 Staf DPRD Kaltim “Korban” Rehab Gedung DPRD Kaltim Rp55 miliar

Staf sebut Zholim, Komisi I Bakal Bahas bersama sekwan

Daftar penyetoran pengembalian kelebihan pembayaran Atas Laporan Hasil Audit Kepatuhan terhadap disiplin jam kerja pada sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah provinsi Kaltim. Nama sengaja di tidak dipublikasikan

SAMARINDA, IKNPOST.ID | Rehabilitasi gedung A, C, D, dan E DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar, Samarinda dengan nilai kontrak Rp55 miliar lebih (Rp55.000.703.000) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Maret 2025 lalu. Saat kegiatan proyek berlangsung staf sejumlah pegawai atau staf sekretariat DPRD Kaltim berkantor diluar gedung Dewan, Akibat pengerjaan proyek, anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029 dan staf sekretariat tidak dapat menggunakan ruang rapat AKD (Alat Kelengkapan Dewan) dan ruangan pribadi anggota dewan. Sejumlah staf bekerja diluar dengan menempati kantor milik pemprov Kaltim lainnya dalam waktu beberapa bulan sampai proyek rehab selesai, proyek sendiri sempat molor dari jadwal waktu penyelesaian.

Staf pun rutin masuk kantor setiap hari dan melakukan kegiatan, kemudian absensi manual juga ditanda tangani. Namun staf terkejut ketika ada surat dari inspektorat yang mencantumkan 101 nama yang dianggap mangkir dari pekerjaan dan diminta melakukan penyetoran pengembalian kelebihan pembayaran Atas Laporan Hasil Audit Kepatuhan terhadap disiplin jam kerja pada sekretariat DPRD Kaltim tahun 2025 oleh Inspektorat Daerah provinsi Kaltim.

Sejumlah staf pun terkejut dengan adanya pemberitahuan tersebut, upaya klarifikasi pun sepertinya tidak membuahkan hasil, karena absensi manual hilang. Dalam temuan itu ada staf dianggap mangkir lebih dari sepuluh hari. Sanksi yang diterima staf tidak hanya setoran pengembalian kelebihan bayar, namun sanksi dari BKD pun bakal mereka terima.

Baharuddin Demmu

” Ini zholim namanya, tiap hari kita masuk kerja. Kemudian dianggap mangkir lalu di beri sanksi setoran dan sanksi dari BKD pun pasti bakal kami alami. Belum lagi kami dirumah harus berjibaku menjelaskan dengan keluarga, kan kami dianggap bolos dari pekerjaan. Harusnya yang bertanggungjawab adalah pihak yang mengelola absen staf,” ujar banyak staf sekretariat saat berbincang dengan media ini kemarin.

Staf lainya menceritakan bahwa pengembalian setoran variatif perorang sesuai dengan temuan yang dianggap mangkir dari pekerjaan.

Baca juga: Staf Sekretariat Dewan Jadi “Korban” Rehab Rp55 Miliar Gedung DPRD Kaltim

” Ajudan pimpinan dewan saja dari Rp2 jutaan sampai Rp4 jutaan harus menyetor pengembalian, Sekwan pun juga kena mencapai Rp6 jutaan. Abang kan sudah lima belas tahun lebih meliput di DPRD Kaltim, pasti tahu apa yang terjadi di dalam,” kata staf yang minta nama mereka tidak ditulis.

Sekretaris DPRD Kaltim Hj. Norhayati Usman belum memberikan tanggapan terkait dengan keresahan sejumlah staf tersebut, konfirmasi yang media sampaikan melalui pesan whatssap belum dijawab.

Secara terpisah politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu anggota komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan ketika diminta tanggapannya soal itu menjelaskan bahwa pihaknya akan membicarakan hal itu dengan pihak sekretariat.

” Minggu depan mau diskusikan sama sekwan sambil ngecek hasil pemeriksaan inspektorat,” ujar Baharuddin pada media ini melalui pesan whatsapp Kamis (9/4/2026). (AZ)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *