Sun. Mar 22nd, 2026

WFH Buat ASN dan Swasta Dipastikan Berlaku Setelah Lebaran 2026

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pihaknya masih akan merinci aturan WFH bagi ASN.

JAKARTA, IKNPOST.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan melaksanakan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Lebaran 2026. Nantinya akan ada imbauan pula bagi karyawan swasta.

Airlangga mengatakan, pihaknya masih akan merinci aturan WFH bagi ASN nantinya. Dipastikannya pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dekat.

“WFH akan didetailkan, tetapi sesudah lebaran kita akan berlakukan,” ujar Airlangga usai melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Salahuddin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026) dikutip dari liputan6.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan WFH bagi ASN untuk mengurangi beban penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, ada pula rencana pelaksanaan belajar dari rumah bagi anak sekolah.

Airlangga menjelaskan, WFH berlaku untuk kategori ASN bukan pelayanan publik. Dia juga membuka kemungkinan adanya imbauan WFH bagi pekerja swasta.

“(WFH berlaku untuk) ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi yang tidak.. bukan pelayanan publik,” ujarnya.

“(Akan dibahas dengan) Kemnaker dan Mendagri. (Pelaksanaannya) Satu hari aja,” Airlangga menambahkan secara singkat.

Jaga Daya Tahan Fiskal

Sebelumnya, pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan harga energi dan komoditas. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

“Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3 persen dan sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L. Dan dengan efisiensi berbagai K/L itu defisit 3 persen bisa dijaga,” ujar Menko Airlangga.

Sebagai upaya antisipasi dampak lonjakan harga energi dunia, khususnya harga minyak dan BBM, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah tengah mengkaji kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja.

“Ada penghematan dari segi penggunaan mobilitas dari bensin penghematannya cukup signifikan, seperlima dari apa yang biasa kita keluarkan,” ungkap Menko Airlangga.

Kapan Berlaku?

Pemerintah saat ini tengah mematangkan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Penerapan WFH diharapkan tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga dapat diadopsi oleh sektor Swasta serta Pemerintah Daerah.

Rencana implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan setelah Hari Raya Idulfitri 2026. Namun demikian, waktu pasti pelaksanaannya masih akan ditentukan lebih lanjut.

“Nanti kita lihat situasinya. Situasi harga minyak, situasi perang. Kita ikuti situasi yang berkembang,” pungkas Menko Airlangga.

Antisipasi Lainnya

Pemerintah juga menyiapkan langkah antisipatif terhadap dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan komoditas lainnya. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan volume produksi batu bara melalui penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). 

Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian kebijakan terkait pajak ekspor batu bara guna meningkatkan penerimaan negara, seiring dengan tren kenaikan harga komoditas tersebut.

Di sektor energi, Pemerintah mendorong percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sebagai langkah efisiensi di tengah tingginya harga minyak. Penugasan tersebut diberikan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara untuk segera ditindaklanjuti

Berbagai langkah ini mencerminkan respons Pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus memperkuat arah menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *