Fri. Jan 23rd, 2026

Usai Izin Dicabut, Bareskrim Polri Usut Pidana 28 Perusahaan di Sumatera

Penetapan 28 perusahaan berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH menggandeng kampus.

Foto: Republika/Thoudy Badai
Tumpukan kayu yang terbawa banjir di area Pesantren Darul Mukhlisin, Desa Menanggini, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Jumat (19/12/2025).

JAKARTA, IKNPOST.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan, penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan diserahkan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, pemerintah sudah mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan.

“Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang nonpidananya,” kata Rizal dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026) dikutip dari republika.co.id.

Dia menjelaskan, kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan. “Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan,” ucap Rizal.

Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya. Menurut Rizal, temuan itu juga didasarkan Satgas PKH menggandeng sejumlah akademisi dalam mengusut kerusakan lingkungan di kawasan hutan.

“Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ri 1 mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas dengan jajaran Satgas PKH yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Dia mengatakan dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, khususnya di wilayah terdampak bencana tiga provinsi. Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.

Adapun enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Semua izin perusahaan itu kini dibekukan atau dicabut.

(Republika)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *