Syahron sebut pemerasan yang dilakukan LSN dilakukan dengan mengikuti proses persidangan dalam sebuah perkara.

JAKARTA, IKNPOST.ID — Seorang pria berinisial LSN ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada Rabu (28/5/2025). Ia diduga merupakan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat struktural di lingkungan Kejati Jakarta, berinisial AR
“Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” ujar Kepala Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya dikutip Kamis (29/5/2025) dikutip dari Tirto.id.
Syahron menjelaskan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh LSN dilakukan dengan mengikuti proses persidangan dalam sebuah perkara. Dia kemudian melancarkan tuduhan dan intimidasi terhadap jaksa TH melalui berbagai kanal, termasuk pesan WhatsApp, pemberitaan di media massa, dan aksi unjuk rasa.
Intimidasi itu menyebut bahwa jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ.
Syahron mengatakan bahwa dalam kurun waktu tertentu, LSN disebut telah tujuh kali menulis atau menyebarkan berita terkait kasus tersebut, serta dua kali menggerakkan aksi demonstrasi.
Puncaknya, pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi Jaksa AR melalui WhatsApp untuk mengatur pertemuan, dengan alasan ingin melakukan konfirmasi sekaligus meminta imbalan agar pemberitaan dan aksi berhenti.
Saat pertemuan berlangsung, LSN disebut secara langsung meminta uang sebesar Rp5 juta kepada AR. Ia berjanji akan menghentikan pemberitaan negatif mengenai penanganan kasus Bea Cukai oleh jaksa TH apabila permintaan tersebut dipenuhi.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKJ melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR,” terang Syahron.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan uang tunai Rp5 juta di dalam tas LSN, yang diakui berasal dari Jaksa AR. Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan meliputi telepon genggam yang berisi pesan ancaman dan rekaman suara saat meminta uang kepada Jaksa AR.
“Barang bukti diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas Syahron. (TIM)