Sat. Aug 2nd, 2025

Sebelas Guru Besar Fakultas Hukum ULM Dicopot, Rektor Mengaku Belum Terima SK dari Kemdikbudristek

REKTORAT ULM:FH ULM diguncang skandal pelanggaran integritas akademik terkait status guru besar sejumlah dosen.(Foto: Dokumentasi Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN, IKNPOST – Status sebelas guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) yang diduga bermasalah, disebutkan sudah dicopot oleh Kemendikbudristek, awal bulan lalu.

Namun, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri membantah. “Saya belum dan tak menerima SK pencopotan itu,” tegas Alim, Kamis (25/7/2024).

Perihal pencopotan ini, disampaikan Direktur SDM Kemendikbud, Lukman. Dia mengatakan status guru besar yang disandang sebelas dosen FH ULM sudah dicabut.

Namun, surat keputusan pencopotan jabatan guru besar mereka tidak dibuka ke publik, demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungannya.

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Nah, semua kan ada mekanismenya, begitu ada pelanggaran, kita cabut SK-nya sesuai dengan sanksi yang memang berlaku,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Seperti diketahui, mulai Rabu (24/7/2024), satu persatu, 11 guru besar FH ULM yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik serius, dipanggil Biro SDM Kemendikbudristek. Sampai-sampai, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri juga dipanggil Kemendikbudristek.

Pemanggilan ini adalah yang kesekian kali. Sebelumnya, mereka sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. “Pemeriksaanya di Jakarta,” terang Alim.

Sebelumnya, Alim mengatakan perihal mekanisme pengajuan guru besar yang diusulkan para dosen FH ULM ini, seharusnya asesor turut bertanggung jawab. Yakni dalam kapasitas pemberian titel guru besar itu.

“Mereka (Asesor, red) ini yang melakukan verifikasi dan validasi. ULM sifatnya hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. Seharusnya asesor juga diperiksa,” tekannya.

Dugaan maladministrasi pengajuan guru besar hukum ULM menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad.

Pasalnya, ada tanda tangan digital Ketua Senat ULM tersebut dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar hukum FH ULM yang sekarang diperiksa Kemendikbudristek.

Hadin mengaku sempat diperiksa tim Kemendikbudristek untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

Disebutkannya, rekomendasi senat memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar. “Saya disodorkan surat rekomendasi, tapi saya tidak mengetahui ada tanda tangan itu,” ujar Hadin. (radarbanjarmasin)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *