
JAKARTA, IKNPOST — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024 mencapai 851. Total ada 973 pelaku dan 50 persen di antaranya merupakan kepala desa.
Program dana desa yang sudah berjalan 10 tahunan ini, sudah menghabiskan sekitar Rp610 triliun. Tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.
Guru Besar Bidang Antropologi sekaligus Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gajah Mada (UGM), Bambang Hudayana mengatakan aparat penegak hukum sulit mengawasi penggunaan dana di lebih 70 ribu desa di seluruh Indonesia. Makanya, partisipasi masyarakat menjadi penting untuk mengatasi permasalahan ini.
“Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,” kata Bambang, dalam keterangan resmi, Rabu, 9 April 2025.
Menurut Bambang, masyarakat bisa melaporkan langsung dugaan tindak penyimpangan ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum. Polisi baru bisa menemukan fakta ada penyelewengan atau jaksa itu kan dari laporan masyarakat.
Menurut dia, partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya.
“Jika masyarakat berperan serta dalam seluruh proses tersebut, makan korupsi akan dapat diatasi,” ujarnya.
Hal yang tak kalah penting adalah perlunya edukasi pemberian pengetahuan kepada masyarakat. Ini agar mereka tak hanya bisa berpartisipasi saja, melainkan dapat mengetahui prioritas pembangunan mana yang sesuai dengan kondisi dan juga dana mereka.
“Apalagi jika mengingat saat ini, kebanyakan proyek yang dikerjakan masih berfokus pada pembangunan fisik, padahal bisa saja yang dibutuhkan program-program atau proyek lain seperti penguatan kelompok usaha di desa, dan sebagainya,” jelasnya.
Ia melihat proyek yang ada saat ini cenderung ke fisik. Sedangkan, ke arah pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat masih kurang. Menurut Bambang, dalam pengelolaan dana desa, pemerintah perlu mengedepankan good government dalam hal mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
Selain itu, Bambang mengingatkan pentingnya partisipasi sosial dan partisipasi politik di masyarakat. Melalui partisipasi sosial yang baik, kepala desa justru diatur oleh warganya di mana berbagai program yang dilakukan atau ditentukan sesuai dengan kehendak warga.
“Kalau warga sudah diberi partisipasi politik, otomatis warga kalau ada masalah punya keberanian menyampaikan masalah itu karena akan dilindungi hak-haknya,” ujarnya.
Bambang mengingatkan masyarakat perlu untuk terus mengawasi kinerja para petugas di desa karena adanya transparansi yang berkaitan pada hukuman sosial. Menurutnya, hal itu akan membuat para koruptor takut karena ada konsekuensi seperti dipermalukan oleh publik.
“Masyarakat perlu terus mengawasi, menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan juga menciptakan moral yang baik. Tak lupa, diperlukan juga rekrutmen pamong yang memang kompeten dan memiliki moral yang baik,” pungkasnya (Metrotv)