Wed. Apr 8th, 2026

Purbaya Gaet BPKP Audit Restitusi Pajak SDA Sejak 2020, Ultimatum Pidana Penjara!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan BPKP untuk mengaudit restitusi pajak SDA dari 2020-2025 guna mengatasi kebocoran dan memastikan hak WP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (8/1/2026). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

JAKARTA. IKNPOST.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak jumbo sepanjang 2020 hingga 2025. 

Pada rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4/2026), Purbaya menduga adanya sedikit kebocoran pada mekanisme restitusi yang pada 2025 lalu mencapai Rp361 triliun. Sejalan dengan peningkatan pengawasan, dia menyebut tengah melakukan audit melibatkan pihak internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga BPKP.

Purbaya mengungkap audit terhadap restitusi itu dilakukan terhadap wajib pajak (WP) yang salah satunya bergerak di sektor sumber daya alam (SDA).

“Sekarang sedang diaudit restitusi SDA dan lain-lain dari 2020 sampai 2025. Saya internal fokus yang 2025, eksternal masuk BPKP 2020 sampai 2025. Jadi saya pengen melihat di mana sih, karena saya dengar dari luar kebocorannya besar,” terangnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip dari Bisnis.com.

Purbaya memastikan bahwa langkahnya untuk memperketat pengawasan restitusi bukan untuk menghalangi hak WP. Namun, dia ingin memastikan agar restitusi bisa didapatkan bagi mereka yang berhak. 

Salah satu contoh yang kembali diuraikannya adalah pengusaha sektor batu bara. Hal ini tidak lepas dari penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) akibat Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja.

Dengan mendapatkan status BKP, maka WP atau pengusaha kena pajak (PKP) batu bara berhak mengkreditkan pajak masukan yang terkait dengan eksportasi batu bara. Untuk itu, mereka bisa memeroleh restitusi atau pengembalian pendahuluan yang kini mekanismenya telah dipercepat apabila status pajak masukannya lebih besar dari pajak pengeluaran.

“Contoh untuk industri batu bara, PPN-nya saya ‘subsidi’ Rp25 triliun. Gimana hitungannya? Dengan restitusi ya, saya mengeluarkan Rp25 triliun dibandingkan income untuk PPN. Itu kan udah enggak benar. Katanya hitungannya ini, ini, filosofinya kan enggak gitu. Kalau PPN kan kalau lebih dibalikin, kalau saya bisa lebih bayar dibanding yang dia serahkan, saya rugi abis,” tuturnya.

Ekonom yang pernah bekerja di Danareksa hingga Kantor Staf Presiden (KSP) itu pun berjanji memberikan tindakan tegas. Apabila ada pihak yang diduga kongkalikong dalam manajemen restitusi, maka bisa diganjar hukuman pidana.

“Kalau yang main-main, kami kurangi, kami audit kan. Kami masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” pungkasnya.

Untuk diketahui, DJP Kemenkeu mengembalikan lebih bayar pajak ke WP pada tahun lalu mencapai Rp361 triliun. Pada akhir Desember 2025 lalu, penerimaan pajak neto hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN yakni Rp2.189,3 triliun.

Tingginya restitusi turut menyebabkan penerimaan pajak tertekan sepanjang 2025. Akibat tak sampai target, shortfall mencapai Rp271,7 triliun.

(Bisnis.com)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *