Fri. Jul 4th, 2025

Kedua oknum tersebut memanfaatkan kasus pencabulan terhadap santri untuk memeras pihak ponpes

Polres Batu saat melakukan ungkap kasus dua oknum pelaku pemerasan ponpes yang sedang tertimpah masalah. (Arul/SJP)

KOTA BATU, IKNPOST – Kepolisian Resor (Polres) Batu mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial YLA dan FDY.

YLA diketahui mengaku sebagai seorang wartawan. Kemudian FDY merupakan anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Keduanya memanfaatkan perkara yang dialami salah satu pondok pesantren (ponpes). Perkara itu sedang diselidiki polisi terkait dugaan pencabulan terhadap dua santri.

Kedua pelaku meminta sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah kepada pihak ponpes. Mereka berdalih akan menutup kasus tersebut.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, kedua pelaku menginisiasi pertemuan dengan pengurus ponpes pada 27 Januari 2025 di salah satu kafe.

Dalam pertemuan tersebut YLA dan FDY meminta uang sebesar Rp 40 juta yang diklaim akan didistribusikan kepada sejumlah media untuk menghindari pemberitaan negatif.

“Dari jumlah itu, Rp22 juta direncanakan untuk YLA. Lalu Rp3 juta untuk FDY dan Rp15 juta untuk seorang pengacara berinisial F, yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berstatus sebagai kuasa hukum,” ucapnya, Selasa (18/2/2025).

Tidak berhenti di situ, pada tanggal 8 Februari 2025, keduanya kembali menekan pihak ponpes dengan narasi yang semakin memperkuat tuntutan mereka.

Sehingga pada tanggal 11 Februari 2025, pengurus ponpes menyiapkan uang sebesar Rp340 juta. Uang itu rencananya akan diberikan dalam dua termin.

Pihak ponpes berencana akan menyerahkan uang sebesar Rp150 juta terlebih dahulu kepada pelaku. Kemudian sisanya dijanjikan akan diberikan dalam lima hari berikutnya.

Karena merasa diperas, pihak ponpes pun melaporkan kasus itu ke Polres Batu. Kemudian polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap YLA dan FDY.

OTT itu dilakukan di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tepat setelah mereka menerima uang dari pengurus ponpes.

“Modus operandinya adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman pemberitaan negatif, agar mereka mau memberikan sejumlah uang. Ini sudah jelas tindakan pemerasan,” imbuh AKBP Andi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Pelaku terancam ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat ada dugaan sekitar 20 nama yang turut terlibat. (suarajatimpost)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *