Mon. Dec 22nd, 2025

Ogah Ambil Alih Kasus Jaksa Ditangkap KPK, Kejagung: Tidak akan Kita Lindungi

Kejagung mendukung upaya hukum KPK terhadap tiga jaksa yang terjaring OTT.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Foto: Republika/Prayogi

JAKARTA, IKNPOST.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sudah menjerat tiga jaksa Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kejagung memastikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) itu tetap dalam penaganan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nggak ada kita ambil alih. Kita mendukung, dan silakan KPK yang menangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna Ahad (21/12/2025). dikutip dari Republika.co.

Anang mengatakan, Kejagung justru berterima kasih dengan penindakan oleh KPK yang sudah membantu Korps Adyaksa dalam upaya bersih-bersih jaksa kotor. Menurut Anang, selama ini pemimpin di Kejagung berkali-kali mengingatkan kepada seluruh jaksa untuk membenahi institusi.

Termasuk kata Anang, peringatan tegas dari Jaksa Agung terhadap seluruh jaksa agar tidak main-main kasus, apalagi terlibat dalam praktik korupsi, pun pemerasan. Anang menilai, adanya penangkapan oleh KPK terhadap jaksa-jaksa yang masih ngeyel mempertahankan prilaku-prilaku bobroknya tak akan ada perlindungan.

“Kami (Kejagung) sudah sangat sering mengingatkan di setiap kesempatan baik di pimpinan pusat, dan juga di kejati-kejati (kejaksaan tinggi), kalau jaksa-jaksa nggak mau berubah, dan masih berbuat tercela, tidak akan ada kita lindungi,” kata Anang.

Bahkan, kata Anang, Kejagung tak bakal segan-segan melakukan pemecatan, dan pemidanaan terhadap jaksa-jaksa yang masih nekat main-main dengan perbuatan-perbuatan tercela seperti korupsi. “Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan. Dan bahkan kita akan berhentikan (pecat), dan akan kita pidanakan,” tegas Anang. Pada Rabu dan Kamis kemarin, KPK melakukan serangkaian OTT di sejumlah tempat di daerah. Dari operasi-operasi senyap itu, KPK menangkap banyak di antaranya para jaksa.

KPK menangkap 21 orang dari OTT di Kabuapten Hulu Sungai Utara, di Kalsel pada Kamis (18/12/2025), enam di antaranya dibawa ke Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka.

Di antaranya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara. Asis Budianto (ASB) yang diumumkan tersangka atas perannya selaku Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara. Juga ditangkap jaksa Tri Taruna Fariadi (TAR) yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Kasie Perdana dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara.

Ketiga jaksa tersebut, dikatakan KPK melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan lebih dari Rp 1,5 miliar terhadap perangkat-perangkat kedinasan di Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada Rabu (17/12/2025) KPK juga melakukan OTT di Banten.

Dan dari operasi senyap itu, KPK juga menangkap seorang jaksa, yakni Redy Zulkarnaen (RZ) yang menjabat sebagai Kasie Pidana Umum Kejari Tigaraksa, Tengerang, Banten. Bersama RZ, KPK juga menangkap DF yang merupakan seorang pengacara, dan MS dari pihak swasta.

Penangkapan tersebut terkait dengan gratifikasi, dan pemerasan senilai Rp 941 juta terkait penanganan perkara pidana umum yang sudah masuk ke penuntutan di persidangan. Namun terkait OTT tersebut, Kejagung mengambilalih penanganan kasusnya dari KPK.

Pengambilalihan kasus tersebut, kata Anang menerangkan, karena penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (17/12/2025) sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pemerasan dan gratifikasi dalam perkara pidana umum yang sudah masuk persidangan itu.

Menurut Anang, sprindik terbitan Jampidsus tersebut diundangkan sebelum KPK melakukan tangkap tangan, Rabu (17/12/2025). Dalam sprindik tersebut, Jampidsus sudah menetapkan dua jaksa sebagai tersangka awalan. Yakni HMK yang merupakan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan RV yang merupakan Jaksa Penuntut Umu (JPU) dari Kejati Banten yang menyidangkan kasus tindak pidana umum tersebut.

Menurut Anang menerangkan, pada Kamis (18/12/2025) KPK resmi menyerahkan RZ, DF, dan MS yang terjaring OTT tersebut ke Kejagung. Jampidsus, pada hari itu juga menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Jadi setelah perkaranya dilakukan pelimpahan, total kami (kejaksaan) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang (RZ, DF, dan MS) yang diantaranya adalah satu jaksa yang terjaring OTT (di KPK), dan dua tersangka lainnya (HMK dan RV) adalah oknum jaksa yang sprindiknya terlebih dahulu dilakukan oleh kejaksaan,” ujar Anang.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mencari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR). Tri Taruna merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026, yang kabur saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di Hulu Sungai Utara, tentunya di atasnya, Kejaksaan Tinggi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Selain itu, Asep mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan keluarga dari Kasi Datun tersebut terkait keberadaannya.

“Ini kami cari kepada keluarganya. Biasanya kalau lari atau pergi itu kan ke kenalannya, atau keluarganya, seperti itu,” katanya.

Sementara itu, dia memastikan bahwa KPK akan terus mencari Tri Taruna hingga kemudian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

“Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil, atau tidak menemukan yang bersangkutan,” ujarnya.

(Republika.co)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *