Thu. Jul 3rd, 2025
Foto: KPU (Andhika Prasetia/detikcom)

JAKARTA, IKNPOST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sejumlah kondisi adanya kemungkinan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. KPU menyebut setidaknya ada lima kondisi yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan kondisi pertama ialah hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Pasangan calon itu kemudian dinyatakan memenuhi syarat.

“(Kondisi pertama) setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” kata Dody kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

Selain itu, ada pula kondisi lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Namun, kata Doddy, setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon,” jelasnya.

Kemudian, kata Dody, ada kondisi pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye. Sedangkan, partai politik tidak mengajukan kandidat lainnya.

“Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” paparnya.

Lebih lanjut, kondisi lainnya ialah terdapat pasangan calon sejak kampanye hingga pemungutan suara berhalangan tetap. Sedangkan, partai politik pun tidak mengajukan kandidat lain atau pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.

Lebih lanjut, Dody mengatakan kondisi lainnya ialah terdapatnya sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon. Dody mengatakan hal itu terjadi jika pasangan calon melanggar aturan Pilkada.

“Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon,” imbuh Dodi.(detik)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *