
JAKARTA, IKNPOST — Tim penyidik KPK mencecar seorang karyawan swasta bernama Theresia Meila Yunita terkait aset dimiliki oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih (ANSK) tersangka dugaan korupsi investasi fiktif.
Theresia Meila disebut-sebut sebagai seorang pramugari yang diduga menjadi selingkuhan Antonius Kosasih yang sempat dibongkar pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak.
“Saksi hadir (Theresia), Penyidik mendalami dugaan pengetahuan yang bersangkutan terkait assets Tersangka ANK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen yakni Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016, saat PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.
Pada Januari 2019, setelah ANSK diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan).
Akibat investasi ini, negara dirugikan sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sementara itu, sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, antara lain:
1. PT IIM, sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar.
2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar.
3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta.
4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta.
Selain itu, sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memulihkan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga akan mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penetapan tersangka korporasi. (Inilah.com)