Sat. Dec 20th, 2025

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap RSUD Kolaka Timur

3 tersangka baru kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Yogi Ernes/detikcom)

JAKARTA, IKNPOST.ID – KPK telah memeriksa tiga orang tersangka baru terkait kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Ketiga tersangka itu langsung ditahan KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025) dikutip dari detik.com.

Ketiga tersangka baru itu adalah Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulteng, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan dan Direktur Umum PT Griska Cipta, Aswin Griska (AGR). Ketiganya menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 202 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

KPK lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut hingga saat ini ditetapkan tiga orang tersangka baru.

(detik.com)

About The Author

Bagikan

By K

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *